
TABANAN, Kilasbali.com – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SA (36) ditangkap petugas saat hendak kabur melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, pada Minggu (25/10).
Pria asal Jawa Tengah tersebut diringkus jajaran kepolisian usai menggasak sepeda motor serta uang tunai di tempat tinggal rekannya di Perumahan Taman Sriwijaya, Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan.
Pencegatan terhadap pelaku berawal dari laporan korban berinisial R (49), warga asal Jawa Timur, yang mengaku kehilangan motor Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi DK 4815 GBA dan uang tunai Rp 300 ribu pada Sabtu (24/10).
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada Sabtu siang sekitar pukul 14.00 Wita, sewaktu korban baru selesai beraktivitas. “Korban saat itu baru pulang memetik sayur,” ujar Iptu Wiwik pada Senin (26/10).
Wiwik menjelaskan, korban memarkirkan kendaraan matiknya di garasi rumah dengan kondisi kunci kontak yang masih menancap.
Peristiwa hilangnya motor baru disadari setelah anak korban menanyakan keberadaan kendaraan tersebut. Saat diperiksa ke garasi, sepeda motor sudah raib dan uang tunai Rp 300 ribu di dalam tas korban ikut hilang, sehingga kejadian tersebut langsung dilaporkan ke kepolisian.
Petugas yang menerima laporan bergegas melakukan penyelidikan lapangan serta meneliti rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, tim memperoleh informasi bahwa pelakunya merupakan orang yang menginap di rumah pelapor,” terang Wiwik.
Mengetahui pelaku melarikan diri ke arah barat membawa sepeda motor hasil curian, Tim Opsnal Polres Tabanan bergerak cepat melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan kepolisian di perbatasan pulau.
“Selanjutnya Tim Opsnal Polres Tabanan di back up Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil mengamankan pelaku dan BB (barang bukti),” sambungnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka SA mengakui nekat memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk mengambil sepeda motor beserta uang tunai.
Pelaku berencana menjual kendaraan tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup lantaran tidak memiliki mata pencaharian.
“Tujuan mencuri motor tersebut untuk dijual dan hasil penjualan motor akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya, karena pelaku tidak memiliki uang dan pekerjaan,” beber Wiwik.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa SA merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor yang baru dua bulan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tabanan.
Atas perbuatannya, tersangka SA kini kembali mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku.
“Untuk sementara, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandas Wiwik. (c/kb)

















