
DENPASAR, Kilasbali.com — Komisi IV DPRD Bali berencana memperkuat pengawasan terhadap perusahaan terkait pemberian upah pekerja. Langkah tersebut mencuat dalam audiensi bersama Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu yang salah satunya membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027, Senin (28/9).
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta mengatakan, persoalan pengupahan tidak semestinya hanya berhenti pada pembahasan besaran UMP. Menurutnya, perusahaan yang memiliki kemampuan finansial lebih baik seharusnya dapat memberikan upah di atas angka minimum yang ditetapkan pemerintah.
“UMP itu tidak bisa serta-merta naik, karena di sana rumusnya sudah baku, semua indikator-indikatornya. Sehingga yang kita dorong adalah bagaimana kita berani memberikan masukan agar rumus atau UMP itu bisa diperbaiki,” ujar Suwirta seusai menerima audiensi pekerja di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali.
Suwirta menegaskan, kata “minimum” dalam UMP harus dimaknai sebagai batas paling rendah pemberian upah, bukan angka yang kemudian otomatis menjadi standar bagi seluruh perusahaan. Karena itu, Komisi IV DPRD Bali akan mendorong pendataan terhadap perusahaan di Bali untuk mengetahui kemampuan dan kepatuhan masing-masing perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja.
“Kami akan turun ke perusahaan-perusahaan, terutama terkait dengan ketenagakerjaan, upah tenaga kerja, untuk mengetahui ada tidak perusahaan-perusahaan yang masih memanfaatkan UMP itu walaupun kemampuannya untuk membayar itu sudah tinggi,” tegasnya.
Menurut Suwirta, langkah tersebut penting agar kebijakan pengupahan tidak hanya berorientasi pada angka UMP. Kondisi dan kemampuan perusahaan juga perlu menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Dalam audiensi tersebut, para pekerja yang tergabung dalam Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu menyampaikan aspirasi terkait UMP Bali 2027. Mereka berharap kebijakan pengupahan ke depan semakin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL).
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana, mengatakan pekerja berharap penetapan UMP 2027 mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi salah satu rujukan dalam kebijakan pengupahan.
Ia menyebut UMP Bali saat ini sekitar Rp3,2 juta, sementara nilai KHL yang menjadi pembanding dalam aspirasi pekerja berada di kisaran Rp5,2 juta. Atas dasar itu, serikat pekerja berharap terdapat kenaikan yang dapat mempersempit kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup. “Jadi mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk bisa menaikkan upah minimum provinsi Bali, setidaknya mendekati nilai kebutuhan hidup layak,” harap Dewa Rai.
Serikat pekerja juga mengusulkan penguatan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi ruang bagi sektor-sektor usaha tertentu yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi untuk memberikan upah di atas UMP. “Karena di situ sektor-sektor tertentu yang memang cukup mampu untuk memberikan upah yang lebih tinggi, itu yang harus didorong oleh pemerintah Bali,” ujarnya.
Dewa Rai berharap UMSP dapat menjadi instrumen untuk mengakomodasi karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor, sementara UMP tetap menjadi batas perlindungan minimum bagi pekerja.
Komisi IV DPRD Bali selanjutnya akan berkoordinasi dengan komisi lain, termasuk Komisi II, serta pimpinan DPRD Bali untuk membahas persoalan pengupahan tersebut. Rekomendasi terkait kebijakan pengupahan juga akan disampaikan kepada Gubernur Bali. (jus/kb)

















