Optimalkan PWA, Dinas Pariwisata Bali Gelar Webinar Libatkan Ratusan ASN Se-Bali

DENPASAR, Kilasbali.com – Dinas Pariwisata Provinsi Bali menggelar webinar Selasa Pariwisata bertajuk ‘Wisata Berkualitas, Bali Berkelanjutan’, Selasa (22/9).
Kegiatan melibatkan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Bali, untuk mengoptimalkan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Di mana, per 20 September 2026, pungutan itu telah mencapai Rp 289 miliar atau 43 persen dari wisatawan asing yang datang ke Bali.
Dalam webinar yang awalnya menargetkan 300 peserta secara daring tersebut, justru diikuti 818 ASN kabupaten/kota se-Bali.
Kegiatan ini untuk mengoptimalkan dan memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten/kota terkait tujuan, mekanisme, hingga pemanfaatan pungutan tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Wayan Sumarajaya mengatakan, tingginya partisipasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan persepsi ASN mengenai PWA.
“Tujuan daripada webinar ini adalah pertama, memberikan pemahaman yang benar dan utuh mengenai PWA, termasuk tujuan dan konteksnya dalam mendukung pelindungan kebudayaan dan alam Bali,” kata Sumarajaya.
Menurutnya, ASN di berbagai perangkat daerah maupun wilayah memiliki peran penting ketika masyarakat atau wisatawan menanyakan mengenai PWA. Karena itu, pemahaman tidak cukup hanya sebatas mengetahui adanya pungutan, tetapi juga harus mencakup tujuan dan pelaksanaan program.
“Kita mungkin berada di perangkat daerah ataupun wilayah yang berbeda, tetapi informasi yang disampaikan kepada masyarakat maupun kepada wisatawan harus tetap konsisten,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Ketut Yadnya Winarta menerangkan, hotel, travel agent dan daya tarik wisata (DTW) yang telah melakukan pemungutan PWA mendapatkan insentif sebesar 3 persen.
Dari sekitar 150 endpoint yang telah terdaftar, baru 65 yang telah melakukan kerja sama dan pemungutan PWA. Artinya, belum seluruh endpoint yang terdaftar telah menjalankan pemungutan tersebut.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi PWA tidak hanya bergantung pada wisatawan asing sebagai pihak yang membayar, tetapi juga membutuhkan pemahaman dan keterlibatan pihak-pihak yang menjalankan pemungutan di lapangan.
Yadnya menjelaskan, PWA dikenakan kepada wisatawan asing sebesar Rp150 ribu per orang dan dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali. Pembayaran dilakukan melalui sistem Love Bali dan dapat dilakukan sebelum keberangkatan, di pintu kedatangan, maupun melalui endpoint yang telah diverifikasi
“Pungutan dibayarkan hanya 1 (satu) kali selama berwisata di Bali,” kata Yadnya. Dana yang terkumpul dari PWA digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Pemanfaatannya juga diarahkan untuk membantu 1.500 desa adat yang ada di Bali.
Selain untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan, Yadnya menjelaskan pemanfaatan dana PWA juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas sektor pariwisata Bali. Penggunaan dana tersebut mencakup peningkatan kualitas destinasi, industri pariwisata, pemasaran, serta kelembagaan pariwisata.
“Peningkatan kualitas destinasi pariwisata, peningkatan kualitas industri pariwisata, peningkatan kualitas pemasaran pariwisata, dan peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata,” tandas Yadnya. (Jus/kb)

















