Mantan Karyawan SPPG Curi Motor di Payangan

GIANYAR, Kilasbali.com – Gerak cepat jajaran Polsek Payangan membuahkan hasil. Seorang pria berinisial I.K.Y. (21) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah diduga mencuri sepeda motor milik SPPG Melinggih di Mess Karyawan SPPG Melinggih, Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan.
Dari keterangan, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, SH, MH, Jumat (17/7), pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payangan pada Rabu malam W di sebuah warung di wilayah Banjar Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Payangan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hijau bernomor polisi DK 6917 ACS yang digunakan sebagai kendaraan operasional SPPG Melinggih.
Hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, serta penyelidikan mengarahkan petugas kepada seorang mantan karyawan SPPG yang diduga sebagai pelaku.
Dalam pemeriksaan, I.K.Y. mengakui membawa sepeda motor tersebut tanpa izin. Ia memanfaatkan kelalaian karena kunci kontak masih tergantung di kendaraan, sehingga memudahkan aksinya. ” Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, kunci kendaraan, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” terangnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir karena dapat memicu terjadinya pencurian.
“Polsek Payangan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Payangan,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Payangan untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ina/kb)

















