Sekda Badung Hadiri Monitoring Implementasi Indikator Kabupaten Ber-Aksi

MANGUPURA, Kilasbali.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Badung IB Surya Suamba menghadiri kegiatan Monitoring Implementasi Indikator Kabupaten Ber-Aksi (Berani Berantas Korupsi) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit Permas) KPK RI pada Selasa (7/7).
Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala dinas dan badan di lingkungan Pemkab Badung, para camat dan lurah se-Kabupaten Badung.
Surya Suamba menyampaikan monitoring ini merupakan momen yang dinantikan setelah Badung ditetapkan sebagai Kabupaten Anti Korupsi.
Karena, melalui kegiatan ini, Pemkab Badung akan mendapatkan masukan-masukan yang berharga bagi pembangunan integritas dan pencegahan korupsi.
“Sudah kami sampaikan beberapa indikator bagaimana program pencegahan korupsi dan dari KPK RI juga sudah memberikan beberapa tambahan terkait indikatornya,” ujarnya.
Menurutnya, upaya itu tentunya akan terus disempurnakan, sehingga predikat sebagai Kabupaten Antikorupsi bukan sekadar penghargaan.
“Melainkan amanah yang harus diwujudkan melalui komitmen bersama seluruh jajaran pemerintah daerah. Ke depannya tentunya seluruh kelurahan/desa di Badung akan disiapkan menjadi Desa/Kelurahan Antikorupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Satuan Tugas (Waka satgas) Dit Permas KPK RI, Ariz Dedy Arham dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Kabupaten Badung sebagai Kabupaten Anti Korupsi telah menerapkan e-Pakta/e-Komitmen dan tidak memberikan gratifikasi pra-pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ia menegaskan bahwa hal ini juga menjadi salah satu indikator untuk kabupaten/kota antikorupsi pada 2026 oleh KPK RI.
“Kami juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada Pemkab. Badung yang telah menerapkan e-Pakta/e-Komitmen tidak memberikan gratifikasi pra-pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa status percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi bisa dicabut, jika terdapat kepala daerah atau pimpinan OPD yang terjerat tindak pidana korupsi/tindak pidana lainnya.
“Maka dari itu, pentingnya saling mengingatkan dan menjaga Integritas berdasarkan Indikator Kabupaten/Kota Ber-Aksi,” pungkasnya. (c/kb)

















