
DENPASAR, Kilasbali.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID), di Gedung DPRD Bali, Senin (11/5). RDP ini untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan BTID. Mulai dari dugaan masalah tukar guling lahan mangrove, legalitas aset, hingga aspek perizinan proyek strategis di kawasan Serangan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan bahwa kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki kedudukan hukum khusus sebagai kawasan konservasi yang tidak bisa diperlakukan layaknya ruang investasi biasa.
Menurutnya, kawasan tersebut sejak era kolonial telah ditempatkan sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dieksploitasi. Status itu kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi kehutanan, tata ruang, pesisir, hingga perlindungan lingkungan hidup.
“Ketika kawasan konservasi mulai dipadatkan, direklamasi, hingga berubah fungsi menjadi ruang komersial, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Ini sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum lingkungan, kehutanan, dan tata ruang,” tegas Supartha.
Pansus TRAP menyoroti adanya pola yang disebut sebagai “fakta lapangan mendahului legalitas”. Dalam kajiannya, reklamasi dan aktivitas fisik disebut telah berjalan bahkan ketika status kawasan masih melekat sebagai hutan negara.
Sorotan tajam juga diarahkan pada proses tukar-menukar kawasan hutan yang dinilai menyimpan banyak kejanggalan administratif. Mulai dari lemahnya pengawasan kewajiban lahan pengganti, dugaan maladministrasi dalam verifikasi kawasan, hingga pembiaran penguasaan kawasan oleh ratusan warga tanpa penyelesaian formal yang jelas.
Sementara itu, pihak BTID tetap bersikukuh bahwa proses tukar menukar lahan yang dilakukan tidak bermasalah dan telah sesuai aturan yang berlaku dari Kementerian Kehutanan.
Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menyebut proses tersebut telah melalui tahapan yang dipersyaratkan pemerintah. “Terkait tukar menukar lahan itu tidak bodong, sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan syarat kementerian kehutanan,” ujarnya. BTID juga menyebut sekitar 53 persen tenaga kerjanya berasal dari masyarakat Serangan. (jus/kb)

















