Pemkab Badung Perketat Pengawasan Sampah dari Sektor Horeka-Perdagangan

MANGUPURA, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mulai memperketat pengawasan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) dan perdagangan.
Pengetatan ini dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha pada sektor tersebut terhadap aturan lingkungan di tengah tingginya aktivitas pariwisata di kawasan Badung Selatan.
Karena itu, Pemkab Badung menggelar pengawasan dan penegakan hukum secara intensif seperti yang dilakukan pada Jumat (24/4).
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan terpusat di area Cafe 19 Pantai Muaya, Jimbaran.
Selain melakukan inspeksi, Pemkab juga mendistribusikan puluhan ribu kantong komposter untuk mempercepat pengelolaan sampah organik dari sumbernya.
Surya Suamba menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemilahan sampah mandiri.
Fokus utama tim adalah memastikan ketersediaan tempat sampah terpilah dan metode pengolahan organik mandiri di setiap tempat usaha.
“Sekitar 70 persen masyarakat sudah mulai memilah sampah secara mandiri, namun masih ada pelaku usaha yang belum maksimal,” sebutnya.
Karena itu, pihaknya menegaskan bahwa penindakan diterapkan sebagai bentuk pembinaan sekaligus efek jera. “Target kami, tingkat kepatuhan dapat mencapai 99 persen,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Badung tidak segan mengambil langkah hukum bagi pelaku usaha yang membandel, baik pidana ringan hingga penutupan tempat usaha.
“Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Saat ini, dua kasus telah diproses melalui mekanisme tipiring,” bebernya.
Sementara itu, Plt Kadis LHK Badung, I Made Agus Aryawan, menjelaskan bahwa sektor horeka dan perdagangan merupakan penyumbang sampah terbesar kedua setelah rumah tangga.
Pengawasan dalam dua minggu terakhir menunjukkan hotel berbintang umumnya sudah patuh, namun usaha kecil masih terkendala lahan.
“Sebagian besar hotel berbintang sudah melakukan pemilahan, bahkan mengolah sampah organik secara mandiri dengan teknologi seperti rapid composter,” ungkapnya.
Tantangannya kini ada pada usaha berskala kecil. “(Karena) masih menghadapi kendala keterbatasan lahan,” jelasnya.
Agus Aryawan mengingatkan adanya tenggat waktu krusial terkait kebijakan pembuangan sampah ke tempat pemrosesan akhir.
Ia menyebutkan, mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Pusat meminta tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung tidak lagi menerima sampah organik.
“Hal ini menuntut seluruh pihak, terutama pelaku usaha, untuk menyelesaikan pengelolaan sampah organik langsung dari sumber,” tegasnya.
Sejauh ini, Pemkab Badung telah menyalurkan total 24.261 unit composter bag untuk tiga wilayah di Kecamatan Kuta Selatan seperti Kelurahan Benoa sebanyak 10.927 unit, Kelurahan Tanjung Benoa 1.406 unit dan Kelurahan Jimbaran 11.928 unit.
Tim gabungan juga melakukan uji kualitas air limbah di sejumlah tempat usaha seperti Karma Jimbaran dan Sundara Restaurant untuk mencegah pencemaran lingkungan pesisir.
Terkait sampah pantai, tercatat 24 ribu ton sampah kiriman telah ditangani hingga awal 2026, meski saat ini volumenya mulai menurun seiring perubahan musim. (c/kb)

















