Bupati Badung Minta Optimalisasi Satgas Pengelolaan Sampah di Tiap Kecamatan

MANGUPURA, Kilasbali.com – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, meminta optimalisasi keberadaan dan peran Satuan Tugas atau Satgas Pengelolaan Sampah di masing-masing kecamatan.
Permintaan itu ia sampaikan saat memimpin rapat pembahasan laporan kinerja sektoral serta evaluasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) pada Kamis (16/4).
Rapat ini diikuti semua kepala dinas/badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Badung) hingga para camat yang menjadi pimpinan di masing-masing kecamatan.
Adi Arnawa mengapresiasi atas kinerja dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan semua dinas/badan yang sudah berupaya maksimal dalam menangani permasalahan sampah.
Kemudian, ia menekankan agar mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah di wilayah masing-masing kecamatan.
“Dengan semakin banyaknya sampah di pinggir-pinggir jalan ini, akibat dari sampah masyarakat yang tidak diambil oleh jasa swakelola sampah di Kabupaten Badung, maka saya perintahkan Plt Kadis DLHK untuk segera mengambil sampah-sampah tersebut,” ujarnya.
Dalam evaluasinya, instruksi itu sudah dilakukan dengan cepat oleh DLHK. “Saya apresiasi, begitu juga dengan perangkat daerah lainnya,” imbuhnya.
Ia kemudian menegaskan peran Satgas di desa dan kelurahan harus dimaksimalkan. “Karena mereka menjadi ujung tombak dalam memastikan pengelolaan sampah berbasis sumber berjalan efektif di masyarakat,” tegasnya.
Plt Kadis DLHK Badung I Made Agus Aryawan dalam laporannya menyampaikan bahwa Progres Pendataan ASPER PSBS hingga 15 April 2026 mencapai 65 persen dari total jumlah kepala keluarga (KK) di Badung dan pelaku usaha baru mencapai sebelas persen.
“Untuk mengangkut sampah liar yang berada di pinggir jalan, DLHK Badung sudah menyiapkan armada truk yang standby dari pukul 05.00 sampai 07.00 Wita,” jelasnya.
Selain armada truk, sambungnya, DLHK juga menyiapkan tim sapu bersih keliling untuk menangani sampah liar tercampur yang tidak hanya dari rumah tangga namun juga dari pelaku usaha.
“Untuk penanganan sampah yang ditinggal oleh jasa swakelola sampah swasta, disiapkan skema takeover diprioritaskan pada kelurahan/desa di Kecamatan Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan dengan menyiapkan armada truk, pikap, dan tenaga pengangkut,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, penerapan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sudah dilaksanakan oleh Satpol PP Badung kepada pelanggar yang membuang sampah sembarangan dan membakar sampah serta sudah mendapat kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Penerapan tipiring ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus upaya penertiban kepada masyarakat yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan sampah. (c/kb)

















