Upaya Hukum Final, Erkin Inggriani Cs Berhasil Kuasai Tanah Miliknya

MANGUPURA, Kilasbali.com – Setelah mengantongi putusan pengadilan secara inkrah dengan sertifikat hak milik secara legal, area tanah milik Erkin Inggriani Cs di Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, akhirnya berhasil diambil alih pada Rabu (1/10).
Pengambil alihan itu dilakukan John Alex Rambo selaku penerima kuasa dari pemilik tanah yang sah dan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Budi Herlambang, SH., MH., Nefton Alvares Kapitan, SH, MH, serta didukung tokoh organisasi masyarakat.
John Alex Rambo kepada awak media menuturkan, kasus ini berawal sekitar Juli 2023 lalu, terjadi penutupan akses jalan ke beberapa vila yang berlokasi di belakang tanah milik Erkin Inggriani Cs.
Akibatnya, seorang WNA yang tinggal di belakang meminta kepada Erkin Inggriani agar bisa melewati akses masuk vila melalui tanah kosong yang sudah dimiliki Erkin. “Ibu Erkin Inggriani ini terlalu baik. Dia merelakan tanahnya sebagai akses keluar masuk,” tuturnya.
Namun, lanjut dia, kebaikan itu disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, dengan cara merobohkan pagar depan miliki Erkin Inggriani Cs, memasang plang dan sebagainya. “Inilah awal mula konflik itu terjadi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, obyek tanah dengan luas 7.000 M2 tersebut telah terbit SHM tahun 2009 dengan nomor SHM No. 3394/Tibubeneng atas nama Yoga Perdana.
Selanjutnya tahun 2012, obyek tanah SHM milik Yoga Perdana tersebut dibeli oleh Arie Rinaldy (Jakarta) dan SHM langsung balik nama atas nama Arie Rinaldy.
Pada tahun 2013 tepatnya bulan Februari tahun 2013, obyek tanah SHM 3394 tersebut dibeli oleh Erkin Inggriani Tedjo Koesoemo, Noer Wahyu dan Wanti Setiodjojo berdasarkan akta jual beli (AJB) Nomor 31/2013 tanggal 21 Februari 2013 dengan PPAT Eddy Nyoman Winarta.
Saat itu pula SHM langsung balik nama yakni atas nama Erkin Inggriani Cs. Pada saat beli, tanah SHM 3394 tersebut adalah tanah kosong. Keliling tanah sudah bertembok dan pagar sesuai bukti google maps tahun 2013.
“Tanah yang sudah punya tembok malah dirobohkan. Giliran Ibu Erkin Cs mau bangun sesuatu malah dipersoalkan sampai gugat menggugat. Putusan pengadilan final dimenangkan oleh Erkin Cs,” ujarnya.
Kuasa hukum Erkin Cs, Budi Herlambang, SH, MH mengatakan, awalnya gugat menggugat itu terjadi. Di mana selumnya lawannya hanya menang di PTUN Denpasar. Sementara untuk pengadilan di PTUN Mataram, Kasasi di MA, semuanya dimenangkan oleh Erkin Cs.
“Putusan terakhir dari Mahkamah Agung (MA) diketahui kasasi ditolak untuk bagian yang terkait tanah seluas ± 7.000 m² di Pemelisan Agung, Tibubeneng, sehingga SHM Nomor 3394/Tibubeneng atas nama Erkin Inggriani Cs dianggap sah. Kita kesulitan untuk mengelola tanah tersebut. Jadi kami ambil tindakan secara hukum dan secara hak, kami sangat berhak di sana. Jadi masalah legal standing sangat valid,” ujarnya.
Ia juga memastikan, tidak ada konflik dalam pengambilan kembali lahan milik Erkin Cs. Semuanya dalam keadaan kondusif. Kedua belah pihak sudah diberikan pemahaman dan semua sudah menerima.
Ia meminta agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan berbagai informasi liar di luar bahwa seolah olah terjadi polemik dan konflik horizontal di Bali. “Tidak ada konflik, tidak ada polemik. Semua berjalan aman dan lancar,” ujarnya. (arld/kb)

















