Sidak Plastik Sekali Pakai di Pesta Kesenian Bali, Tim Gabungan Temukan Ini

DENPASAR, Kilasbali.com — Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali, serta komunitas lingkungan melakukan sidak di area Pesta Kesenian Bali (PKB). Yakni di Pasar Malam Kedaton, ISI Bali, dan area PKB di Taman Budaya Bali, Selasa (8/7) malam.
Hasilnya, sebanyak 22 pedagang di luar Kawasan Taman Budaya kedapatan masih menyediakan plastik sekali pakai (PSP), seperti tas kresek dan pipet plastik.
Pedagang itu yakni 18 di Banjar Kedaton dan 4 di kawasan ISI Bali. Tim gabungan kemudian memberikan teguran dan menyita barang PSP tersebut.
Para pelaku usaha yang terjaring diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menyediakan PSP dan berkomitmen menggunakan produk ramah lingkungan
Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan, selain menertibkan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada masyarakat, dan pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai sesuai ketentuan yang berlaku di Bali.
“Langkah ini merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,” kata Rentin.
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan akan terus melakukan pemantauan.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang kembali melanggar akan dikenakan sanksi lebih tegas, termasuk rekomendasi untuk tidak dilibatkan lagi dalam kegiatan UMKM di wilayah Banjar Kedaton.
“Kalau masih kedapatan melanggar, kami akan rekomendasikan agar pelaku usaha tersebut tidak diikutsertakan lagi. Usaha di Bali harus taat pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Bali mengingatkan para pedagang untuk mematuhi seluruh regulasi pengelolaan sampah yang telah ditetapkan.
“Termasuk Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah,” pungkasnya. (m/kb)
















