Tegas!!! Step Up Potong Ketinggian, dan Bangunan di Pantai Bingin Segera Dieksekusi

MANGUPURA, Kilasbali.com – Bangunan akomodasi pariwisata di Pantai Bingin akan segera dieksekusi alias dibongkar. Sementara itu, untuk bangunan Step Up, per Jumat (4/7), sudah dilakukan pemotongan bangunan untuk kelebihan ketinggian.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, sebelum turun ke lapangan, pihaknya terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dengan Tim Terpadu Provinsi dan Badung.
“Kami awali dengan rapat terlebih dahulu tadi pagi di Puspem Badung jam 10 pagi, untuk menyikapi agenda eksekusi bangunan di Pantai Bingin,” ungkapnya kepada awak media.
Disebutkan, untuk di Pantai Bingin yang sebelumnya sebanyak 45 bangunan, ternyata di lapangan ditemukan total 48 bangunan yang dimiliki 38 pengusaha. “Satu pengusaha ada yang memiliki dua sampai dengan tiga tempat usaha,” sebutnya.
Ditegaskan, 48 bangunan itu akan segera dibongkar, dan dibiayai oleh Pemkab Badung. “Kami sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3, dan pihak Badung masih menunggu sprint dari Bupati. Diperkirakan Rabu depan akan keluar dan langsung eksekusi,” ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa pembongkaran tidak bisa dilakukan dengan cepat mengingat akan dilakukan secara manual karena lokasi yang sulit. Yakni di tepi tebing curam. “Bangunannya juga banyak yang permanen dari beton,” jelasnya.
Dewa Dharmadi juga mengungkapkan bahwa informasi yang didapatkan di Pantai Bingin, juga disebutkan bahwa selain pelindungan kawasan setempat, juga telah tertuang ke dalam pararem desa adat sejak tahun 1987, merupakan kawasan rindang hijau.
“Itu terungkap saat rapat persiapan eksekusi di Puspem Badung, oleh Bendesa Adat Bingin,” ungkapnya.
Menurutnya, proses di Pantai Bingin telah sesuai prosedur. Diawali teguran, kemudian disusul SP 1, 2 dan diakhiri dengan SP 3.
“Para pengusaha juga sudah mengakui bahwa bangunan yang didirikan itu bukan di tanah milik perorangan, melainkan tanah negara,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait Step Up sudah dilakukan pemotongan pada bagian bangunan yang melebihi ketinggian. Pemotongan dilakukan dengan menggunakan drill. “Eksekusi telah dilakukan dan pemotongan dilakukan oleh mereka sendiri,” katanya.
Lanjutnya, rekomendasi dari DPRD Bali melalui surat oleh Satpol PP sebelumnya terkait penghentian kegiatan proyek telah disampaikan ke pihak Step Up. Dikecualikan saat kegiatan penyesuaian pembongkaran kelebihan ketinggian dengan batas waktu 14 hari.
“Temuan kelebihan ketinggian 1,58 meter sudah ditindaklanjuti. Kendati demikian, tidak serta merta selesai langsung. Butuh waktu karena yang bongkar cukup luas. Tadi kami saksikan bersama mereka memotong kelebihan ketinggian itu,” ujarnya.
Terkait ornamen Bali, lanjut dia, akan dilakukan setelah progress bangunan 90 persen. “Informasinya saat ini bangunan baru 60 persen. Ornamen Bali yang direkomendasikan dewan mereka menyanggupinya, dan akan dipasang saat finishing,” jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan saat ini Step Up beralih dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun jika tidak ada kesesuaian ketinggian gedung dalam PBG nanti, maka SLF ini tidak bakal terbit. (Jus/kb)

















