DENPASAR, Kilasbali.com – Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya memimpin Sidang Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa (15/4).
Dalam sidang yang dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster , DPRD Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali menjadi Perda.
Koordinator Pembahas/Pembaca, Gede Kusuma Putra mengatakan, PWA merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, penyelenggaraan PWA belum terlaksana secara optimal, efektif, dan efisien sehingga Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali perlu diubah.
Dikatakan, perubahan Perda PWA ini menyangkut beberapa hal. Diantaranya, penyesuaian ruang lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Penambahan substansi pengecualian PWA. Penggunaan hasil PWA selain untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam, juga dipergunakan dalam peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan PWA.
Penambahan substansi/materi muatan mengenai kerjasama. Penambahan substansi/materi muatan mengenai imbal jasa. Dan penambahan substansi/materi muatan mengenai sanksi administrasi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.
“Setelah melalui seluruh pentahapan yang disyaratkan, maka kami sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, dan untuk itu dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya,” ujar Kusuma Putra.
Sementara itu, Gubernur Koster mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras dan kerja sama DPRD Bali dalam pembahasan Ranperda ini.
Dengan telah disetujuinya Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, pihaknya akan menyampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Semoga penetapan Raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana. Semoga Hyang Widhi Wasa senantiasa membimbing dan menuntun kita semua dalam melanjutkan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tandas Koster.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya mengaku Perubahan Perda PWA ini merupakan kebutuhan Pemerintah Provinsi Bali. Pihaknya berharap pad Mei 2025 Perubahan Perda ini sudah bisa disahkan, sehingga bisa diterapkan.
Mengingat pada bulan Juni 2025 sudah memasuki high session kunjungan wisatawan asing ke Bali. Dengan demikian, Bali berkesempatan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi PWA. (M/kb)