DenpasarPolitik

Adi Wiryatama Pimpin Rapat Paripurna Ke-23, Pj Mahendra Jaya Sampaikan Ini

    DENPASAR, Kilasbali.com – Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama memimpin Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan II Tahun 2024 dengan agenda jawaban Pj. Gubernur SM Mahendra Jaya atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Perubahan APBD 2024, Senin (26/8).

    Dalam rapat itu, Mahendra Jaya menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, pada tanggal 19 Agustus 2024 atas penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, yang disampaikannya pada tanggal 14 Agustus 2024

    “Setelah menyimak pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 tanggal 19 Agustus 2024, saya sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas masukan, saran dan pemikiran seluruh Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024,” katanya.

    Mengenai Pendapatan Daerah, lanjut dia, yang disusun dalam Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 telah memperhatikan potensi yang realistis dan hasil evaluasi atas realisasi pendapatan Tahun 2023, proyeksi realisasi Tahun 2024, serta memperhatikan kondisi capaian dan proyeksi indikator makro ekonomi Bali.

    Baca Juga:  Sandrina Malakiano Hadirkan Album Perdana Bertajuk AIR

    Mengenai peningkatan target Retribusi Daerah di satu sisi, dan 6 penurunan target pada pos Lain-lain PAD yang Sah di sisi lain, untuk memenuhi ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana sumbersumber pendapatan yang tadinya dicatat sebagai Lain-lain PAD yang Sah, harus dipindahkan sebagai Retribusi Daerah.

    Baca Juga:  Koster-Giri Lebih Memilih Menyapa Masyarakat dan Tawarkan Program

    “Kami sangat sependapat atas saran anggota Dewan untuk mengoptimalkan PAD dari Pungutan Bagi Wisatawan Asing. Karena itu, kami terus melakukan berbagai upaya optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing, seperti terus melakukan sosialisasi dan edukasi informasi kebijakan Pungutan Wisatawan Asing, melakukan kerja sama 7 antara lain dengan berbagai Asosiasi Pariwisata dan Bank Pembangunan Daerah Bali, serta menugaskan Dinas Pariwisata dan Satpol PP Pariwisata Bali untuk melakukan Monev secara berkala ke lokasi Daya Tarik Wisata, dan kami sependapat untuk segera dilakukan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 dengan menambahkan pasal untuk memberikan insentif atas bantuan yang diberikan untuk melakukan Pungutan Wisatawan Asing dan pemberian sanksi atas pelanggaran “tidak membayar pungutan wisatawan asing”,” katanya.

    Pihaknya juga sependapat dan mengapresiasi usulan anggota Dewan untuk menggali sumber-sumber 8 pendapatan baru yang dapat mendongkrak peningkatan PAD di tahun-tahun berikutnya, terutama optimalisasi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Nusa Dua dan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung, termasuk terus melakukan analisis dan evaluasi permasalahan untuk mendorong dan optimalisasi masuknya pendapatan daerah dari kerjasama pihak ketiga dalam pengelolaan kekayaan daerah, pemanfaatan barang milik daerah, kerjasama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Daerah, dan retribusi daerah. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi