TABANAN, Kilasbali.com – Tersangka kasus korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri bertambah.
Ini seiring penahanan anggota tim verifikator DAPM Swadana Harta Lestari, Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candra Yasa pada Rabu (10/7).
Candra Yasa dijemput tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (9/7).
“Diikuti dengan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun 2017 sampai 2020,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah.
Zainur mengatakan, penyidikan ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang sudah masuk tahap persidangan.
Hasil penyidikan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan Candra Yasa selaku anggota tim verifikasi.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Saudari Candra Yasa secara patut sebanyak tiga kali tetapi yang bersangkutan bersikap tidak koperatif dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan,” imbuhnya.
Karena itu, penyidik menjemputnya di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Candra Yasa. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Candra Yasa kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula dari adanya pinjaman fiktif yang dibuat Ni Putu Winastri atas sepengetahuan Manajer UPK di Desa Cepaka. Kemudian, kasus ini dibarengi juga dengan pembuatan laporan keuangan yang tidak sesuai fakta.
Laporan tersebut mencantumkan keuntungan lebih besar dari fakta sehingga perencanaan keuangan untuk operasional yang di dalamnya termasuk gaji dan transportasi pengurus lebih besar dari yang seharusnya sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis operasional.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Tabanan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 5,2 milyar lebih. Tim penyidik telah melakukan penyitaan dalam kasus ini dengan nilai mencapai Rp 3,09 milyar lebih.
Dalam kasus ini, Candra Yasa dan terdakwa lainnya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pasal tersebut, Candra Yasa dan terdakwa lainnya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal satu tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. (c/kb)