KARANGASEM, Kilasbali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali untuk menutup produksi arak gula pasir yang semakin menjamur di Kabupaten Karangasem.
Hal tersebut disampaikan Koster saat sosialisasi implementasi Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (20/2) kemarin.
Menurutnya, produksi arak gula pasir mengancam tradisi dan kelestarian minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan bahan baku lokal; mengancam kesejahteraan para petani dan perajin arak, karena merugikan harga pasar; mematikan cita rasa dan branding arak Bali; dan membahayakan kesehatan masyarakat, karena di dalam destilasi arak gula mengandung ragi sintetis yang terbuat dari bahan kimia.
Untuk itu, Koster memerintahkan Kadis Perindag dan Satpol PP Provinsi Bali bersama Kabupaten Karangasem untuk segera menutup produksi arak gula, dan jangan takut mendatangi tempat produksinya lalu tutup. “Sekali lagi jangan takut, karena kita harus melindungi yang besar dan yang lebih mulia,” tegasnya.
Dia menegaskan, turun ke Karangasem karena dirinya mendengar arak gula pasir itu tetap melakukan pelanggaran dan juga berproduksi.
“Jangan biarkan begini-begini. Apa tega kita merusak warisan leluhur kita? Apa tega kita merusak produksi tradisional arak kita yang sudah dilakukan secara turun-temurun dan memberikan cita rasa yang luar biasa sampai dikenal. Di mana letak tanggung jawab kita sebagai pribadi hanya untuk mencari keuntungan dan membahayakan nyawa orang,” tegasnya.
Dia menuturkan, sejak dirinya menerima aspirasi dari petani arak Bali, hingga membuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, dirinya tak henti-hentinya mengkampanyekan arak Bali. Tak hanya kepada masyarakat yang bertamu ke Jayasabha, namun tamu nasional, hingga Duta Besar juga diajak minum kopi tanpa gula dicampur arak Bali.
“Ke depan saya akan memberikan souvenir berupa produk arak Bali kepada tamu yang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Bali,” kata Koster.
Dirinya juga terus berupaya mengembangkan potensi arak Bali ini dari hulu sampai hilir, yang dimulai dengan cara melestarikan kembali pohon jaka, kelapa, dan ental yang notabene pohon-pohon ini mampu menghasilkan minuman arak ternama di Bali.
Sedangkan di hilirnya, telah berhasil mengajak Group Marriott Hotel untuk memanfaatkan arak Bali sebagai minuman sajian di 23 hotel yang ada di Pulau Dewata, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
“Group Marriott Hotel telah bekerjasama dengan Perusda Tabanan dan Perusda Bangli untuk memanfaatkan beras lokal Bali, telur lokal Bali, arak Bali dan saya ajak untuk memanfaatkan garam tradisional lokal Bali. Untuk itu, hal ini harus disambut juga oleh pasar swalayan, pasar modern untuk ikut menjual produk lokal Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno : berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan guna mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” jelasnya.
Gubernur asal Sembiran ini juga mengajak untuk berbangga dengan kekayaan keunikan dan keunggulan produk lokal Bali yang bersumber dari alam Bali. Salah satunya berupa arak Bali.
Dengan demikian, lanjut dia, apa yang menjadi kekayaan alam di Karangasem ini, harus digerakan sebagai sumber perekonomian rakyat, dan kurangilah ketergantungan dengan sumber ekonomi dari luar. “Leluhur kita sudah memberikan rezeki yang luar biasa, berdayakan itu supaya agar menjadi sumber perekonomian masyarakat,” tandasnya. (jus/kb)