GIANYAR, Kilasbali.com – Terlanjur tidak melarang, kini ketika Covid-19 gelombang ketiga kini merebak Majelis Desa Adat pun harus bersikap abu-abu.
Kini ketika Gubernur Bali I Wayan Koster melarang tidak ada pawai ogoh-ogoh, MDA Gianyar pun pilih jalan tengah. Yakni Pembuatan ogoh-ogoh tetap dibolehkan, namun tidak dipawaikan atau diarak.
Ketua MDA Gianyar, Anak Agung Alit Asmara, Rabu (9/2), menyebutkan, pihaknya tetap memberikan kebebasan pada pemuda atau masyarakat di Kabupaten Gianyar yang ingin membuat ogoh-ogoh serangkaian Hari Raya Nyepi, Maret 2022.
Namun hal tersebut hanya berlaku untuk pembuatannya saja. Dalam hal ini, MDA Gianyar hanya melarang arak-arakannya. Meskipun tidak ada arak-arakan, MDA Gianyar memastikan ogoh-ogoh yang dibuat tidak akan mubasir.
“Di Gianyar juga akan ada lomba ogoh-ogoh diikuti semua STT se-Kabupaten Gianyar,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut dia, pemuda di Kabupaten Gianyar yang sudah terlanjur membuat ogoh-ogoh untuk lomba yang diadakan tingkat kabupaten, supaya tetap dilanjutkan. Hal itu dikarenakan penilaiannya nanti bukan pada arak-arakannya. Namun yang dinilai adalah wujud ogoh-ogohnya.
“Kami tetap ada solusi nampung kreativitas dengan memberikan penilaian di tempat dengan virtual. Secara teknis, tidak melanggar konteks kerumunan. Penilaiannya kita nanti bukan pada posisi pawai ogoh-ogohnya,” ujarnya.
Terkait rentetan perayaan Nyepi seperti melasti, Gung Alit mengatakan sudah berkoordinasi dengan MDA di tingkat kecamatan. Untuk melasti tetap dilangsungkan. Namun yang terlibat dalam upacara, kata dia tidak boleh lebih dari 50 orang.
“Melasti kan ada dua pilihan, kalau situasinya darurat bisa dilakukan dengan ngubeng. Tapi ada memang desa adat yang harus melaspas tapakan, kita tidak boleh melarang. Tapi dalam kondisi ini kita dibatasi peserta melastinya tak boleh lebih dari 50 orang, tanpa gamelan, cukup tapakan,” ujarnya.
Gung Alit berharap masyarakat memahami kondisi ini. “Kita sudah bangun komunikasi. Karena situasi begini, kemarin ada yang mendahului melasti. Kami tidak bisa melarang melasti, kami yakin di desa adat sudah memahami,” ujarnya.
Sebelumnya, pawai Ogoh-ogoh diberi izin oleh MDA Provinsi Bali dengan adanya pembuatan dan pawai ogoh-ogoh saat malam pengerupukan Hari Raya Nyepi.
Izin itu, melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh menyambut hari suci Nyepi Saka 1944.
Ada beberapa persyaratan dalam pelaksanaan pawai ogoh-ogoh, salah satunya adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat yakni selama proses hingga pengarakan agar melibatkan 50 orang, atau 50 persen dari kapasitas serta mentaati protokol kesehatan Covid-19. Namun ketika kasus paparan covid melonjak, SE ini pun menjadi bumerang. (ina/kb)