DENPASAR, Kilasbali.com – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada saat Natal dan malam pergantian tahun 2021 ke tahun 2022 (Nataru), Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) No 20 Tahun 2021.
Edaran itu mengatur pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 di Provinsi Bali.
Menurut Koster, penyebaran Covid-19 harus dikendalikan dengan segala upaya untuk mempercepat ekonomi masyarakat.
Regulasi yang dikeluarkan, kata Koster, dipandang perlu dalam upaya melakukan pembatasan aktifitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru.
“Aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 yang memberlakukan sejumlah ketentuan tentang pencegahan penularan Covid-19,” kata Gubernur di Jayasabha, Sabtu (18/12/2021).
Koster menekankan, fungsi Satgas Penanganan Covid-19 dioptimalkan di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Desa Adat mulai tanggal 20 Desember 2021.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan dilakukan lebih ketat dengan pendekatan 6M yakni, memakai masker standar dengan benar mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
“Terus melaksanakan 3T serta mempertmbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktifitas,” kata Koster. (jus/kb)