GIANYAR, Kilasbali.com – Berlarutnya sejumlah kasus dugaan tindak pidana di Gianyar, menuai sorotan sorotan Garda Penerus Aspirasi Rakyat (GARRPAR) Gianyar. Kondisi ini dikahawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat menegak hukum. Kalaupun aparat mengupayakan restorative justice, diharapkan tidak tebang pilih terhadap kasus tertentu.
Menunjukan keseriusannya, Ketua GARRPAR Gianyar, Ngakan Made Rai, Kamis (30/9) membeberkan beberapa surat pengaduan dan data terkait sejumlah dugaan tindak pidana. Bahkan pihaknya menyebutkan sudah menyampaikan segala data dan informasi yang dikantonginya itu ke aparat penegak hukum.
“Kami mendukung segala proses hukum tentang dugaan tindak pidana yang di tangani aparat penegak hukum. Namun sayang, masih ada beberapa kasus yang menjadi sorotan publik, juga penangannya berlarut-larut,” sorotnya.
Beberapa kasus yang menjadi perhatiannya seperti dugaan penggelapan dana Koperasi Griya Anyar oleh oknum managernya. Dalam pembentukan Koperasi ini, Rai juga meyakinkan jika ada dana bantuan dari pemerintah di dalamnnya.
Pihaknya sangat heran, penanganan tidak pidana yang berpotensi mengarah ke pidana khusus, yakni korupsi ini, justru tindak lanjutnya. Padahal, ratusan warga yang menjadi korban, sudah sangat resah dan karena dalam hitungan setahun lebih telah diperjuangkan namun belum ada kejelasan.
“Kami sangat salut dengan petugas yang dengan cepat memproses dugaan tindak pidana di sejumlah LPD. Namun disisi lain, dugaan tidak pidana di sejumlah koperasi justru berlarut-larut. Ini yang menjadi pertanyaannya,” sorotnya.
Masih di Desa Adat Gianyar, Rai juga mempertanyakan penanganan dugaan korupsi bantuan sembako. Di mana dari Rp 350 juta Dana BKK, terdapat keganjilan pengunaannya senilai Rp 50 juta dalam bentun bantuan pangan non tunai berwujud bantuan 500 paket beras isian 5 kg.
Namun kenyatannya, paket yang bertuliskan isian 5 kg nyatanya berisi rata-rata 4 kg. Belum lagi dana Operasioanal senilai Rp 90 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara jelas.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi perhatian krama Adat Gianyar. Namun sayang, perkembangan proses hukumnya terlihat abu-abu. Kami sebagai lembaga penerus aspirasi dari masyarakat, siap membantu aparat penegak hukum, baik diundang maupun didatangi untuk memberikan data dan informasi yang berkaiatan dengan kasus yang ditangani,” ujar Rai.
Adapula kasus OTT pungli Kepala Desa (Perbekel) Melinggih, Payangan I Nyoman Surata, dan Kepala Dusun (Kadus) Banjar Geria, Desa Melinggih, I Nyoman Pania, yang hingga kini masih ngambang.
Padahal kasus yang sama sebelumnya, yakni Kasus OTT pungli Kelian Banjar Dinas Buahan, Desa Buahan, Payangan, dengan cepat diproses dan diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Memang, penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum. Namun penerapannnya kan ada batas -batas kasus tertentu. Kalau terkesan tebang pilih, justru tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,” yakinnya.
Ditambahkanya, dalam setiap kesempatan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Rasa keadilan perlu diperhatikan.
Demikian pula, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana juga telah menegaskan agar jajarannya memberikan contoh perilaku yang baik dan tidak transaksional dalam penanganan perkara, dalam bentuk apa pun.
“Semangat pimpinan penegak hukum ini seyogyanya jadi tongkatan di daerah,” harapnya mengakhiri. (ina/kb)