
DENPASAR, Kilasbali.com – Satuan Reskrim Polresta Denpasar dan jajaran Polsek dalam sebulan berhasil mengamankan satu unit mobil, 17 sepeda motor, 23 buah handphone, uang jutaan Rupiah dan barang bukti lainnya saat menangkap pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar.
“Barang bukti tersebut kita amankan dari 29 orang pelaku kejahatan yang kita tangkap,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H., saat ekspose hasil pengungkapan, Senin (14/6/2021) di Mapolresta Denpasar.
Kapolresta menerangkan, pelaku yang ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian biasa.
Para pelaku kriminal ini diringkus oleh anggota Satreskrim Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek jajaran dalam sebulan terakhir dari 10 Mei hingga 12 Juni 2021.
“Yang paling banyak adalah kasus pencurian biasa, kemudian kasus pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
Kapolresta Denpasar menambahkan, dari 29 pelaku yang ditangkap, satu orang diantaranya berjenis kelamin perempuan bernama Ni Putu Yesy Pariasnatih. Ia ditangkap karena mencuri kosmetik di tempatnya bekerja.
“Perbuatan pelaku mengakibatkan perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian Rp 25 juta,” ucap Kapolresta Denpasar.(sgt/kb)

















