Dampak Pandemi, 79.118 Unit Kendaraan di Jembrana Nunggak Pajak

JEMBRANA, Kilasbali.com – Dampak pandemi Covid-19 yang melanda Bali sejak setahun lalu, menyebabkan perekonomian masyarakat anjlok minus 12 persen. Salah satu dampak yang kini telah dirasakan adalah banyaknya penunggak pajak bermotor.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Prov Bali di Kabupaten Jembrana, I Wayan Sukendra menjelaskan Jembarana sendiri saat ini memiliki 79.118 unit kendaraan penunggak pajak yaitu kendaraan roda berjumlah 49.338, sedangkan roda empat 29.780.
Tingginya angka kendaraan yang masih menunggak pajak disebabkan karena efek pandemi yang berkepanjangan, serta adanya biaya progresif kendaraan bermotor pada kendaraan roda.
Pihaknya pernah mengadukan kepada dewan untuk bisa kembali mengevaluasi kebijakan progesif kendaraan bermotor seperti di provinsi lain yang meniadakan progresif kendaraan roda dua.
Sukendra mengakui, rata-rata setiap KK (Kepala Keluarga) di Jembrana memiliki lebih dari satu kendaraan roda dua, tetapi kenyataan mereka hanya membayar satu pajak satu kendaraan saja.
“Alasan WP tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena meraka terkena progesif. Padahal rata-rata KK di Jembrana memiliki tiga kendaraan roda tiga atas nama satu WP dan hanya satu yang dibayarkan pajak kendaraan roda dua, dan WP ketika didatangi petugas mereka mengaku sudah terjual padahal motor mereka ada dipakai untuk operasional berkebun,” ungkapnya Selasa (23/3/2021).
Sukendra menjelaskan, dirinya memperkirakan dari 79.118 Unit Kendaraan yang menunggak pajak UPTD Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Jembrana ditafsir kehilangan potensi pendapatan mencapai Rp16 milyar, sehingga pihaknya berharap untuk adanya evaluasi kebijakan pajak progresif kendaraan roda dua. Pasalnya, rata-rata di Jembrana bahkan Bali kendaraan terbanyak adalah roda dua.
“Saya mohon pajak progesif kendaraan roda dua bisa dikaji lagi, apalagi sekarang masyarakat Bali sedang kesulitan ekonomi akibat pandemi berkepanjangan kalau bisa progresif kendaraan roda dua dibebaskan,” harapnya dengan didampingi Kasi Penagihan dan Keberatan, I Komang Suartawan.
Meskipun banyak WP yang belum membayarkan pajak kendaraanya, Sukendra pun tidak patah semangat untuk tetap meningkatkan upaya pendapatan dengan cara menggandeng LPD Yeh Embang untuk bisa memudahkan WP membayar pajak kendaran tanpa harus mendatangi kantor UPTD.
“Di Jembrana kita akan gandeng LPD dimasing-masing kecamatan,” pungkasnya. (dx/kb)

















