DenpasarNews UpdatePeristiwa

Sidak di Panjer, Tim Yustisi Rapid Test Antigen 8 Orang Pelanggar Prokes

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 8 orang pelanggar protokol kesehatan, yang terjaring pada saat penertiban protokol kesehatan di Jalan Tukad Pakerisan dan Jalan Tukad Barito Panjer, Rabu (10/3/2021).

    Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya negatif. Menurut Sayoga penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 26 pelanggar.

    Baca Juga:  Peringatan BKGN 2024, Begini Pesan Pj Ketua TP PKK Bali

    Dari jumlah tersebut 14 didenda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 12 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

    Sayoga mengaku, sidak kali ini ada satu perempuan marah-marah saat didenda karena tidak menggunakan masker. Sebagai petugas pihaknya tetap melaksanakan tugas dengan memberikan sanksi sesuai peraturan Gubernur Bali yang berlaku.

    Baca Juga:  Sidak di Tegallalang, Satpol PP Temukan Pembangunan Villa Tak Kantongi Izin

    Sayoga menegaskan, dalam kegiatan ini pihaknya hanya menjalankan tugas dalam upaya menekan penularan covid-19.

    “Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi. Jika tidak ingin didenda, masyarakat harus patuhi peraturan yang berlaku. Yakni protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan,” imbuhnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi