Satpol PP Se-Bali Tertibkan Spanduk Ucapan Hari Raya

DENPASAR, Kilasbali.com – Hari Raya Nyepi maupun Idul Fitri telah berlalu, namun spanduk maupun baliho ucapan selamat hari raya tersebut masih terpasang di beberapa sudut jalan se-Bali.
Untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP seluruh Bali akan melakukan penertiban spanduk ucapan tersebut.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali untuk melakukan penertiban spanduk tersebut.
“Spanduk maupun baliho ucapan hari raya ini, sudah kadaluarsa, sehingga harus dibongkar,” ungkapnya.
Penertiban ini, jelas dia, merupakan bagian dari upaya agar taman-taman kota bersih, indah, dan lestari.
“Kami harap para pemasang baliho maupun spanduk harap maklum, karena ini bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kerapian Bali sebagai destinasi wisata dunia,” jelasnya.
Dikatakan kebersihan lingkungan di Bali merupakan tanggungjawab bersama. Baik masyarakat, dunia usaha, dan juga aparat pemerintahan sesuai dengan kewenangannya.
“Kepada pemilik spanduk maupun baliho ucapan selamat hari raya, kami imbau dan harapkan agar membersihkan secara mandiri,” harapnya.
Dewa Dharmadi menegaskan, selain pembersihan spanduk dan baliho, juga menyasar reklame berupa banner maupun alat peraga iklan lainnya yang dipasang tidak sesuai estetika. Seperti di pasang dipaku di pohon.
“Ini kami peringatkan keras. Patuhi ketentuan aturan estetika, zona mana saja yang boleh dipasang. Kalau ada dipaku di pohon, kami akan langsung bongkar,” tegasnya.
Pihaknya berharap, Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali memberi peringatan keras bagi pemasang reklame dipaku di pohon.
“Panggil dan beri tindakan tegas kepada pemasang yang membandel, sebagai efek jera. Berdayakan BKO Satpol PP yang ada di tingkat kecamatan untuk memantau wilayahnya dalam upaya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungannya,” pungkasnya. (Jus/kb)

















