Keputusan Gubernur Bali dan Bupati Klungkung, Bongkar Lift Kaca Pantai Kelingking

DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan bahwa pembangunan proyek lift kaca di Pantai Kelingking melanggar, dan memberikan investor waktu selama enam bulan ke depan untuk membongkar bangunan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Koster didampingi Bupati Klungkung Made Satria, Ketua Pansus TRAP Made Suparta, Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi, dan Karo Hukum IB Sudarsana, kepada awak media di Gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Minggu (23/11).
Pembangunan lift kaca (glass viewing platform) ini berlokasi di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Investor yakni, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
“Lift kaca ini berada di tiga wilayah. Yakni pertama wilayah A, daratan di dataran bagian atas jurang. Wilayah ini merupakan Alas Hak (HM, HP, HPL),” ungkap Koster.
Lanjutnya, di wilayah ini dibangun loket tiket (entrance dan ticketing) dengan luas 563,91 m2 , yang merupakan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRWK Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.
Kedua, wilayah B, daratan di bagian jurang, berada di Alas Hak Tanah Negara, yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat/Provinsi Bali. Dan ketiga, wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Provinsi Bali.
Disebutkan, terdapat tiga jenis bangunan, yaitu: bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2 berada di bibir jurang. Bangunan jembatan layang penghubung entrance menuju lift kaca dengan panjang 42 m, serta bangunan lift kaca, restoran, dan pondasi (bore pile), dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m.
Koster juga menyampaikan bahwa terdapat lima pelanggaran yang terjadi. Yakni Pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.
Pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.
Dan pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
“Dengan memperhatikan lima jenis pelanggaran yang sangat berat serta memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, maka Gubernur Bali dan Bupati Klungkung memutuskan mengambil tindakan tegas,” tegas Koster.
Keputusan Gubernur Bali dan Bupati Klungkung yakni memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca (glass viewing platform); melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan; dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama tiga bulan.
“Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (m/kb)

















