TABANAN, Kilasbali.com – Jajaran Dewan Pengurus Cabang atau DPC Partai Gerindra Tabanan meminta aparat kepolisian di Polres Tabanan mempercepat proses penyelidikan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Perbekel Baturiti, Kecamatan Kerambitan, I Made Suryana.
Sekadar mengingat, laporan ini sendiri sudah secara resmi dibuat jajaran pengurus DPC Partai Gerindra Tabanan pada 13 Juni 2025 lalu di Polres Tabanan.
Bahkan, laporan ini juga dilakukan secara serentak di beberapa jajaran pengurus tingkat provinsi dan kabupaten/kota lainnya.
Dorongan ini diungkapkan Ketua DPC Partai Gerindra Tabanan, I Putu Gede Juliastrawan, pada Minggu (29/6).
Menurutnya, kasus ini sendiri sudah mendapatkan perhatian khusus dari petinggi partainya di pusat.
“Kami tegas minta segera memproses kasus ujaran kebencian ini. Agar tidak lama-lama penanganannya,” kata Juliastrawan.
Pihaknya berharap, proses hukum terhadap laporan yang dibuat pihaknya ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku, transparan, dan adil. Sehingga, kasus ini bisa menjadi Pelajaran bagi masyarakat lainnya.
Terlebih, sambung Wawan, sapaan akrab Juliastrawan, terlapor dalam kasus ini berstatus sebagai kepala desa atau perbekel yang semestinya memberikan pelayanan publik yang adil dan menyeluruh tanpa melihat afiliasi partai politik.
Wawan memastikan, pihaknya akan mengawal jalannya proses hukum terhadap kasus ini dan berharap bisa diselesaikan sampai di tingkat pengadilan.
“Kami akan tetap kawal kasus ini agar tuntas sampai di pengadilan nanti,” sebutnya.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Tabanan, AKP Mohammad Taufik Effendi menyebutkan bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi terhadap dua orang saksi dalam kasus ini.
“Kemarin kami sudah meminta klarifikasi ke dua orang saksi, termasuk (salah satunya) pelapor,” jelas Taufik.
Ia menambahkan, proses penyelidikan ini masih akan berlanjut pada pekan depan dengan meminta keterangan saksi-saksi lainnya.
“Baru nanti kami jadwalkan untuk meminta keterangan terlapor,” pungkasnya. (c/kb)