DENPASAR, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Bali merekomendasikan untuk membongkar bangunan di Pantai Bingin, Pecatu, Badung yang diperuntukkan sebagai tempat 45 usaha.
Pasalnya, bangunan itu berdiri di kawasan pelindungan setempat, berdiri di tanah negara, dan tanpa dilengkapi izin sesuai peruntukannya.
“Pembongkaran itu merupakan sanksi,” katan Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama di sela rapat di DPRD Bali, Denpasar, Selasa (10/6).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian yang telah dilakukan Satpol PP Bali bersama sejumlah instansi terkait lainnya.
Mulai dari turun melakukan sidak, pemanggilan kepada pelaku usaha, hingga penjemputan ke lokasi untuk pengusaha yang tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi.
Dari hasil pemeriksaan oleh Satpol PP Bali bersama instansi terkait, ditemukan sebanyak 45 usaha tersebut berdiri di tebing kawasan pelindungan setempat.
Kemudian adanya pemanfaatan dan penguasaan tanah negara tanpa izin, maupun tanpa izin operasional untuk usaha pariwisata. Adanya tanah negara yang disewakan ke WNA.
Berikutnya ditemukan pengelolaan limbah cair yang hanya menggunakan septic tank, limbah B3 seperti sisa pembersihan dari kimia yang tidak memiliki tempat penyimpanan khusus, hingga tidak adanya petugas untuk menangani jika terjadi bencana.
Selain direkomendasikan untuk ditutup dan dibongkar, juga akan dilakukan pemeriksaan status keimigrasian terhadap pelaku usaha WNA.
Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan bahwa para pengusaha tidak keberatan kalau usahanya dilakukan penertiban. “Para pelaku usaha juga mengakui memanfaatkan tanah negara tanpa izin,” ungkapnya.
Pihaknya juga menduga terjadi kebocoran pendapatan daerah. “Karena tidak berizin, maka mereka tidak bisa membayar pajak,” tegasnya.
Dewa Dharmadi menambahkan, adanya villa dan homestay di Pantai Bingin tersebut, diduga menjadi pemicu hotel sepi di tengah ramainya kunjungan wisatawan ke Bali.
“Ini yang harus ditertibkan, karena jika tidak maka akan berpotensi memicu konflik sosial, karena penguasaan tanah negara tanpa dasar hukum,” pungkasnya. (jus/kb)