DENPASAR, Kilasbali.com – Komisi IV DPRD Bali menerima audiensi mantan karyawan PT Angkasa Pura Supports (APS) Denpasar, di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Bali, Selasa (18/3).
Audiensi ini terkait permasalahan hasil pengaduan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali dalam menyikapi perselisihan hubungan industrial di PT APS tersebut.
“Tadi saya sudah mendengar paparan langsung dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan juga dari pekerja atau korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tentunya permasalahan ini akan saya tindaklanjuti,” kata Ketua Komisi I, Nyoman Suwirta.
Dikatakan, Disnaker ESDM Bali akan kembali melakukan pendalaman lebih lanjut. “Tadi ada yang tidak cocok dengan apa yang disampaikan kemarin terkait masa kerja mereka. Dari laporan yang mem-PHK itu masa kerja tiga tahun, namun mereka mengaku bekerja puluhan tahun,” bebernya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi PT APS yang ada di Jakarta. Karena para korban PHK itu menginginkan kembali bekerja. Seharusnya, lanjut dia, masa kerja para korban ini diakui.
“Kalau mereka (PT APS, red) tidak sempat ke Bali, kami akan zoom meeting. Saya akan datang ke Angkasa Pura I untuk zoom meeting di sana. Tapi kami berusaha mengajak beliau-beliau ke tempat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida Idewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, rekan-rekannya yang di-PHK sebanyak enam orang, sudah bekerja sejak tahun 2013. “Jika di-PHK sepihak, maka itu adalah tindakan yang tidak manusiawi,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya berharap DPRD Bali menjadi rumah perlindungan pekerja masyarakat Bali, yang diperlakukan tidak adil di tempat kerja. “Kami sangat berharap, Ketua DPRD Bali melalui audiensi ini memanggil direksi pusat ke Bali,” harapnya. (jus/kb)