GIANYAR, Kilasbali.com – Satgas Pangan Gianyar menggelar operasi di sejumlah pasar dan toko di wilayah Buruan, Kamis (13/3). Dari pemeriksaan volume minyak goreng “MinyaKita”, ditemukan kemasan yang kurang dari 1 liter.
Adanya ketidaksesuaian volume dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), masyarakat diharapkan lebih teliti saat berbelanja.
Atas temuan ini, Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Kabupaten Gianyar, Heny Sri Wahyu, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat berbelanja.
Jika menemukan minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang belanja, apabila menemukan minyak goreng dengan volume yang kurang dari seharusnya, bisa melaporkan langsung ke pihak kepolisian,” ujar Heny Sri Wahyu.
Sementara itu, Kanit IV Reskrim Polres Gianyar, Ipda Ekky Nurwenda, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait temuan tersebut.
Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Disperindag untuk melakukan pengujian dan pengukuran terhadap produk yang dilaporkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gianyar untuk lebih waspada. Jika menemukan minyak goreng MinyaKita dengan volume yang kurang dari yang tertera pada kemasan, segera laporkan. Kami akan berkoordinasi dengan Disperindag untuk melakukan pengujian dan pengukuran lebih lanjut,” jelas Ipda Ekky Nurwenda.
Operasi pasar ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi konsumen serta memastikan produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan. (Ina/kb)