TABANAN, Kilasbali.com – Empat orang terdakwa korupsi program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kecamatan Kerambitan menjalani sidang untuk pertama kalinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Rabu (19/2).
Keempat terdakwa tersebut antara lain I Wayan Sukarma selaku Ketua Pengelola UEP 2014-2021 dan I Nyoman Edi Arta Sanjaya selaku Bendahara Pengelola UEP 2014-2021.
Selanjutnya I Nyoman Duantara selaku Kepala LPD Meliling 2008 dan I Made Widiarta selaku Ketua Badan Koordinasi Kecamatan (BKK) Sadhu Winangun 2016-2022.
Dalam sidang perdana itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menyampaikan surat dakwaan atas perkara yang menjerat keempat terdakwa tersebut.
“Hari ini sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, saat dikonfirmasi.
Dalam surat dakwaan, JPU yang terdiri dari I Gede Hery Yoga Sastrawan dan Ilham Adi Ramadhana mendakwa keempat orang tersebut telah melakukan upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi.
Hal itu sesuai dakwaan alternatif kesatu primer dan subsider dalam surat dakwaan yang disampaikan tim JPU.
Dalam dakwaan kesatu primer, JPU menerapkan ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junsto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kesatu subsider, JPU menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan tersebut juga diterangkan bahwa perbuatan keempat terdakwa dalam perkara ini mengakibatkan kerugian negara yang besarnya mencapai Rp 1,03 miliar. Itu merupakan nilai kerugian yang bersifat kumulatif dari perbuatan keempat terdakwa pada 2016, 2019, dan 2020.
Kerugian itu terjadi akibat pengelolaan dana Program UEP dilakukan yang tidak sesuai prosedur, baik yang diatur dalam Permendagri tentang Juknis Pelaksanaan Kegiatan UEP Tahun 2003 maupun Standar Operasional dan Prosedur Pengelolaan Dana Bergulir UEP Kecamatan Kerambitan pada 2010.
Bahkan, dalam proses pengelolaan dana bergulir program UEP tersebut, proposal yang dipakai untuk pengajuan dana dibuat secara fiktif dan tidak melalui proses verifikasi. (c/kb)