GIANYAR, Kilasbali.com – Maraknya bangunan diduga tak berizin di Desa Tulikup menuai sorotan warga. Bahkan sejumlah bangunan baik berupa villa, perumahan hingga warung-warung remang yang diduga tidak berizin itu, sempat berulangkali diadukan ke aparat penegak Perda. Namun sayang, tindak lanjutnya belum ada kejelasan.
Dari pengakuan seorang warga, bangunan yang diduga tanpa izin tersebut berupa villa, cafe hingga warung remang-remang. Bangunan tersebut berdiri di sepanjang jalan Bypass Ida Bagus Mantra wilayah Siyut hingga ke Tulikup. Bahkan warung remang-remang disebutkan menyediakan layanan plus-plus.
Perbekel Tulikup, I Made Ardika, Senin (3/2), tidak menampik kondisi. Diakuinya banyak bangunan tanpa IMB/PBG di wilayahnya. Bahkan mereka beroperasi tanpa ada izin dari desa.
“Membangun dulu baru mengurus izin. Kami sering survei ke lapangan dan kami laporkan ke penegak perda tapi bangunannnya tetap jalan, contoh cafe, warung remang-remang, villa tanpa rekomendasi desa dia tetap beroperasi,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha, mengatakan pihaknya memang mendapatkan laporan dari masyarakat dan pihak desa. Pihaknya pun telah turun dan memberikan catatan terhadap bangunan yang belum memenuhi syarat.
Sesuai SOP, pihaknya tidak bisa langsung menghentikan, namun ada tahapanan memberikan pembinaan-pembinaan. Untuk perkembangan selanjutnya pihaknya pun akan turun bersama tim teknis lainnya.
“Tim kita sudah turun cek dan telah memberikan catatan-catatan bangunan yang belum memenuhi syarat-syarat. Kita pihak pemkab sesuai SOP memberikan pembinaan-pembinaan dulu, bukan langsung serta merta menghentikan. Selanjutnya gimana perkembangan pembinaan mereka, kita cek LG dengan tim OPD teknis yakni ada unsur dinas pupr, PTSP, DLH & perkim,” ujarnya. (ina/kb)