TABANAN, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Tabanan memberikan sinyal dukungan terhadap nasib para tenaga non-ASN yang tidak lulus dalam rekrutmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baik itu tenaga non-ASN yang tidak lulus dalam seleksi tahap pertama yang telah diumumkan pada 31 Desember 2024 lalu maupun yang tidak lulus dalam seleksi tahap dua yang ujiannya direncanakan pada April 2024 mendatang.
Sinyal baik itu hendak direalisasikan dengan menjadikan para tenaga non-ASN yang tidak lulus rekrutmen PPPK sebagai tenaga penuh waktu yang tentunya hak-haknya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Seperti dijelaskan Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, dalam rekrutmen PPPK yang diumumkan pada 31 Desember 2024 lalu ada 2.072 orang tenaga non-ASN yang mengikutinya.
“Kemudian yang lulus formasinya sebanyak 294. Sisanya, 1.985 itu kan belum. Itu yang kami perjuangkan untuk (menjadi) tenaga paruh waktu yang sudah ada di anggaran,” tegasnya, Kamis (2/1).
Omardani menegaskan hal tersebut usai memimpin rapat kerja antara Komisi I DPRD Tabanan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), dan Badan Perencaaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Nantinya, sambung Omardani, hak-hak tenaga paruh waktu tersebut tidak masuk ke dalam belanja pegawai. Melainkan belanja barang dan jasa.
“Intinya, mereka aman. Kami jamin. Kami perjuangkan. Seizin Bupati Tabanan, akan berjuang untuk hak-hak mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tabanan I Made Kristiadi Putra menjelaskan bahwa tahap pertama rekrutmen PPPK pada 2024 sudah diumumkan pada 31 Desember 2024 lalu. Hanya saja, pengumuman itu baru sebatas untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
“Yang jadi pertanyaannya sekarang tenaga guru. Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Nasional), tenaga guru ini belum bisa diumumkan karena kendala teknis. Jadi beberapa kabupaten kota mengalami hal yang sama,” sebutnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan segera menyampaikan pengumuman terkait hasil rekrutmen PPPK bagi tenaga guru bila ada pengumuman lebih lanjut dari pusat.
Berikutnya, untuk rekrutmen tahap kedua, mengingat prosesnya diperpanjang sesuai hasil rapat dengan Kemenpan RB, sampai dengan 7 Januari 2025.
“Hari ini sesuai rapat tadi tentu kami masih kalkulasi. Terutama di Dinas Lingkungan Hidup yang kami sinyalir masih ada beberapa pegawai non-ASN yang belum melakukan pembuatan akun dan sebagainya,” bebernya.
Pada prinsipnya, sambung Kristiadi, semua tenaga non-ASN harus mengikuti rekrutmen sepanjang memenuhi persyaratan. Sehingga, dengan mengikuti rekrutmen tersebut, eksistensi mereka untuk tetap bisa mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dapat terjamin ke depannya.
Mengenai skema-skema yang akan ditempuh bagi tenaga non-ASN yang tidak lulus rekrutmen PPPK juga sudah dibahas. Bahkan, dalam pertemuan hari ini, pihaknya melihat Komisi I DPRD Tabanan intens dan memiliki komitmen yang sama untuk menjadikan mereka sebagai tenaga penuh waktu pada nantinya.
“Apalagi ada rencana mereka untuk mengklirkan masalah ini dengan cara bertemu Kemenpan RB. Ini tentunya komitmen dan keseriusan Komisi I terkait tenaga-tenaga non-ASN yang tidak lulus (rekrutmen PPPK),” pungkasnya. (c/kb)