GianyarPolitik

Putusan MK Mantapkan Langkah Paket KARNA Tantang AMAN

    GIANYAR, Kilasbali.com – Sempat dihadapkan deadline waktu, Paket KARNA (Kakarsana-Tagel Arjana) kini semakin mantap melangkah untuk menantang petahana yakni Paket AMAN.

    Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

    Rekomendasi parpol yang tergabung dalam KIM (Koalisi Indonesia Maju) tetap diprioritaskan sebagai wujud Koalisi besar.

    Ketua Partai Gerindra Gianyar yang sekaligus Bakal calon Wakil Bupati Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, Kamis (23/8), menyebutkan jika KIM semakin solid dan Paket KARNA positif terekomemdasi.

    Jadi Paket KARNA tidak mengalami kendala menjelang pendaftaran balon Bupati/Wakil Bupati Gianyar akhir bulan Agustus ini.

    Baca Juga:  Viral di Medsos! ‘Halo Pak Yan! Maju Bali!’, Warga hingga Turis Asing Sapa dan Salami Koster

    “Rekomendasi parpol sudah positif. Andaikan dalam batas waktu pendaftaran, rekoendamasi partai belum turun lantaran teknis administrasi, sesuai amanat putusan MA Nomor 60/PUU-XXII/2024, kami tetap memenuhi syarat,” tegasnya.

    Optimis ini diperkuat oleh pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Gianyar, I Kadek Era Sukadana. Ditegaskan bahwa Golkar Gianyar memastikan tetap bertahan pertahankan KIM.

    Bahkan pihaknya bertambah solid pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat kepala daerah bisa berdasarkan raihan suara dalam Pileg 2024 atau tanpa kursi DPRD sekalipun.

    Sebab dalam Pileg 2024, mereka mengantongi suara sah sebesar 38.990 lembar. Jika dikalkulasikan dengan total pemilihan 390.454 maka mereka telah mengantongi 9,9 persen suara warga Gianyar.

    Dalam salah satu aturan MK tersebut, kabupaten/kota dengan total suara 250 ribu sampai 500 ribu suara sah, maka partai atau partai gabungan setidaknya meraih 8,5 persen suara.

    Baca Juga:  Senyum Hangat Wayan Koster Temui Warga Denpasar

    “Kami di Partai Golkar, tetap di KIM. Kecuali KIM sendiri bubar. Terlebih, kami sudah berjuang bersama-sama saat Pilpres,” tegas politikus asal Ubud tersebut.

    Terkait hal tersebut, Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura   mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan dari KPU RI.

    “Nanti KPU RI tentu perlu menyesuaikan atau mengadaptasikan putusan MK dengan regulasi penyelenggara melalui revisi UU nomor 10 tahun 2016, PKPU dan Keputusan KPU terkait dengan pedoman teknis pencalonan. KPU provinsi dan Kabupaten kota akan menyesuaikan dengan regulasi yang sudah diterbitkan,” ujarnya.

    Baca Juga:  KIM Plus Tabanan Perkuat Saksi Mulyadi-Sengap di TPS dengan Relawan

    Sementara jelang pendaftaran calon bupati-wakil bupati Gianyar 2024-2029 akan dibuka pada tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024.

    Sejauh ini, dari semua Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang terdiri Golkar, Gerindra, Demokrat dan Nasdem, PSI itu, hanya Golkar yang belum memberikan rekomendasi untuk calon yang di usung. (ina/kb)

    Back to top button