GIANYAR, Kilasbali.com – Penduduk sudah meninggal masih banyak ditemukan terdaftar sebagai pemilih di Pemilu. Kondisi ini selalu terjadi.
Bahkan, dalam Pemilu 2024 ini temuannya semakin membengkak. Menyikapi ini, KPU Gianyar pun ‘angkat tangan’ dan berharap warga tertib administrasi kependudukan.
Dihadapan awak media, Kamis (18/4) Komisioner KPUD Gianyar, Dewa Ngakan Nyoman Suardita membenarkan masih banyak data pemilih yang tidak sesuai fakta.
Kondisi ini terjadi karena KPU sendiri wajib berlandaskan data yang sifatnya de jure ataupun tercatat resmi secara administrasi kependudukan. Menyikapi itu, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gianyar.
“Dari Koordinasi inilah, kami memiliki catatan ataupun indikatornya. Salah satunya masih banyak penduduk yang belum mengupdate administrasi kependudukan,” ungkapnya.
Update administrasi kependudukan yang dimaksud, adanya keengganan pihak keluarga untuk mengurus akta kematian bagian anggotanya yang sudah meninggal hingga akta perkawinan bagi yang sudah menikah dan pindah tinggal.
“Karena tanpa Akta kematian, penduduk yang sudah meninggal tidak bisa dicoret dari KK dan kependudukan. Demikian yang pindah KK karena menikah tidak serta merta dipindahkan tanpa Akta Perkawinan,” terangnya.
Sementara itu, untuk tahapan Pilkada, sebutnya, kini sudah memasuki tahapan rekrutmen ad hoc di tingkat PPK dan PPS, dimana proses ini sudah berjalan sejak Rabu 17 April 2024.
Selain itu, pihaknya juga membentuk Pemantau Pemilih. Namun, kata dia, sampai saat ini belum ada yang mendaftar.
“Kami harap, lembaga berbadan hukum ikut berpartisipasi sebagai pemantau pemilih,” ujar Ketua KPUd Gianyar, I Wayan Mura.
Terkait pemenuhan persyaratan calon perseorangan, kata dia, persyaratan akan diterima pada 5 Mei 2024. Adapun persyaratannya adalah jumlah dukungannya sebesar 8,5 persen dari total DPT terakhir, yakni 390.424 jiwa.
“Jika dikalkulasikan, total dukungan yang harus dikumpulkan adalah 33.186 jiwa. Pengumpulan tersebut disertai bukti berupa KTP dan tanda tangan sesuai KTP,” ujar Mura.
Divisi Teknis KPU Gianyar, Ni Made Suniari menambahkan, tahapan penyerahan persyaratan calon perseorangan ini, akan dimulai dari 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
“Dalam hal ini akan ada berbagai tahapan, seperti pencermatan data dukungan, apakah benar mereka bisa maju sebagai calon perseorangan,” ujarnya. (ina/kb)