GIANYAR, Kilasbali.com – Syarat tidak sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol) malah kini menjadi kendala serius bagi sejumlah calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Meski merasa tidak pernah, pelamar resah. Karena ada beberapa yang diduga dicatut parpol.
Badan Pengawas Pemilu kabupaten Gianyar telah mulai melakukan rekrutmen PTPS yang dibutuhkan sebanyak 1.591 orang. Rekrutmen telah di mulai 2 Januari sampai 6 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan mengatakan, pihaknya telah memantau Panwaslu Kecamatan dalam hal penerimaan berkas Pendaftaran PTPS.
Disebutkan Bawaslu merekrut sejumlah 1.591 PTPS dan diharapkan masyarakat Gianyar antusias untuk melakukan pendaftaran terutama generasi muda.
Salah satu persyaratan untuk menjadi PTPS adalah Warga Negara Indonesia yang minimal berumur 21 Tahun dengan Pendidikan paling rendah adalah SMA atau sederajat.
“Yang terpenting adalah tidak sebagai anggota atau pengurus partai politik. Saya berharap kalangan muda di Kabupaten Gianyar dapat berpartisipasi untuk mengabdikan diri,” ungkap Hartawan.
Sementara itu, sejumlah pelamar PTPS berguguran sebab nama mereka dicatut sebagai anggota parpol. Kondisi ini merata sama seperti rekrutmen KPPS.
Terkait hal itu, Hartawan mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan data reel. Pihaknya sedang mengecek data-data tersebut melalui sipol. “Data reel-nya belum kita dapatkan, sedang di cek melalui sipol,” ujarnya.
Kata Hartawan, untuk calon pelamar PTPS yang namanya dicatut, bisa membuat surat pernyataan bahwa tidak terlibat sebagai anggota dalam parpol mana pun.
Jika terindikasi yang bersangkutan membuat surat pernyataan tak terlibat partai politik, seterusnya berupaya menyampaikan ke KPU. Selanjutnya surat keterangan dari parpol bersangkutan.
“Setelah lengkap surat itu akan kami cek kembali, kalau sudah tidak ada namanya di sipol, kita rekrut. Tapi kalau masih muncul kita pertimbangkan dengan langkah-langkah yang bersangkutan lakukan,” tandas Hartawan. (ina/kb)