GianyarPolitik

Nama Dicatut Parpol? Calon Pengawas TPS di Gianyar Resah

    GIANYAR, Kilasbali.com – Syarat tidak sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol) malah kini menjadi kendala serius bagi sejumlah calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Meski merasa tidak pernah, pelamar resah. Karena ada beberapa yang diduga dicatut parpol.

    Badan Pengawas Pemilu kabupaten Gianyar telah mulai melakukan rekrutmen PTPS yang dibutuhkan sebanyak 1.591 orang. Rekrutmen telah di mulai 2 Januari sampai 6 Januari 2024.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan mengatakan, pihaknya telah memantau Panwaslu Kecamatan dalam hal penerimaan berkas Pendaftaran PTPS.

    Disebutkan Bawaslu merekrut sejumlah 1.591 PTPS dan diharapkan masyarakat Gianyar antusias untuk melakukan pendaftaran terutama generasi muda.

    Baca Juga:  Sanjaya-Dirga Ziarah dan Peringati Hari Puputan Margarana Usai Debat Ketiga

    Salah satu persyaratan untuk menjadi PTPS adalah Warga Negara Indonesia yang minimal berumur 21 Tahun dengan Pendidikan paling rendah adalah SMA atau sederajat.

    “Yang terpenting adalah tidak sebagai anggota atau pengurus partai politik. Saya berharap kalangan muda di Kabupaten Gianyar dapat berpartisipasi untuk mengabdikan diri,” ungkap Hartawan.

    Sementara itu, sejumlah pelamar PTPS berguguran sebab nama mereka dicatut sebagai anggota parpol. Kondisi ini merata sama seperti rekrutmen KPPS.

    Baca Juga:  The Apurva Kempinski Bali Raih Gelar ‘Hotel Berkelanjutan Terbaik’ di Ajang Penghargaan Bergengsi 2024 ULTRAs Awards di Kensington Palace, London

    Terkait hal itu, Hartawan mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan data reel. Pihaknya sedang mengecek data-data tersebut melalui sipol. “Data reel-nya belum kita dapatkan, sedang di cek melalui sipol,” ujarnya.

    Kata Hartawan, untuk calon pelamar PTPS yang namanya dicatut, bisa membuat surat pernyataan bahwa tidak terlibat sebagai anggota dalam parpol mana pun.

    Jika terindikasi yang bersangkutan membuat surat pernyataan tak terlibat partai politik, seterusnya berupaya menyampaikan ke KPU. Selanjutnya surat keterangan dari parpol bersangkutan.

    Baca Juga:  Ardika Bikin Tabanan Bebas Bicara, Ajak Mahasiswa-Jadikan Riset Akademisi Jadi Acuan Kerja

    “Setelah lengkap surat itu akan kami cek kembali, kalau sudah tidak ada namanya di sipol, kita rekrut. Tapi kalau masih muncul kita pertimbangkan dengan langkah-langkah yang bersangkutan lakukan,” tandas Hartawan. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi