TABANAN, Kilasbali.com – Sidang sengketa lahan antara Jero Marga, Kerambitan, dengan Desa Adat Kelecung, Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur hingga kini masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Terakhir, proses persidangan telah sampai pada tahap pembuktian oleh pihak penggugat dan pemeriksaan saksi-saksi. Ini seperti diungkapkan kuasa hukum pihak Jero Marga, AA Ratih Maheswari, Minggu (10/12).
“Tahapannya sudah sampai pembuktian oleh penggugat. Itu sudah selesai. (Pemeriksaan) saksi dari penggugat juga sudah selesai,” tutur AA Ratih Maheswari.
Di saat yang sama, salah satu penggugat yakni Anak Agung Bagus Ngurah Maradi Putra menjelaskan ada enam orang saksi yang dihadirkan pihaknya di dalam persidangan yang sejauh ini masih berproses.
Keenam saksi tersebut antara lain Anak Agung Ketut Sumardika, Anak Agung Mayun Suryadnyana, Anak Agung Gede Ari Buana, Anak Agung Putra Pusyana Kemuda.
Kemudian dua saksi lainnya dari luar Jero Marga yakni I Gusti Made Subiksa dari Jero Titih dan Anak Agung Ngurah Adnya Praba dari Puri Kerambitan.
Ia menjelaskan, keenam saksi tersebut menerangkan asal usul tanah yang disengketakan. Serta, penjelasan bahwa Jero Marga sempat memberi izin untuk menjadi tanah yang disengketakan sebagai jalan menuju Pura Beji. Jalan ini berada di tengah lahan yang disengketakan.
“Jalan ini dibuat di pinggir pantai. Sebelum jalan ini dibuat sempat ada warga dan tokoh desa ingin membuat jalan tembus ke areal suci ke Pura Taman artinya ingin dibelah,” jelas Anak Agung Bagus Ngurah Maradi Putra.
Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena salah satu tokoh masyarakat setempat meninggal mendadak. Sehingga, rencana pemanfaatan lahan tersebut sebagai jalan tidak jadi dilakukan.
“Akhirnya jalan tersebut tidak diaktifkan. Kemudian barulah membuat jalan yang sekarang,” imbuhnya.
Kemudian pada 2006, pihak Jero Marga juga sempat menyumbang Rp 1 juta pembuatan jalan saat ini karena dalam proses pengerjaanya tidak bisa ikut gotong royong. “Nah waktu itu dana Rp 1 juta tersebut lumayan mahal bisa untuk membeli tanah di sekitar itu,” tambahnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan seluruh keterangan saksi yang disampaikan benar adanya. Didasari dengan bukti sejarah, kemudian pipil, hingga pembayaran pajak.
“Intinya dalam kasus ini, kami inginkan tanah yang masih menjadi satu kesatuan dengan Pura Khayangan Taman dikembalikan. Masalah nanti masyarakat hendak memanfaatkan dipersilakan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Adat Kelecung, Desa Tegalmengkeb, Selemadeg Timur, Tabanan beberapa kali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Mereka datang dengan mengenakan pakaian adat Bali dengan tujuan memberi dukungan terkait agenda sidang gugatan sengketa tanah pelaba Pura Dalem Adat Kelecung. (c/kb)