News UpdateSosialTabanan

KSPSI Tabanan Inginkan Ada Kenaikan Upah di 2024

    TABANAN, Kilasbali.com – Konfederasi Serikat Pekerja Selusuh Indonesia (KSPSI) Tabanan menginginkan adanya kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK pada 2024 mendatang.

    Keinginan ini disampaikan menjelang pembahasan dan penetapan besaran upah pekerja di tingkat provinsi maupun kabupaten menjelang akhir November 2023.

    “Yang pasti kami berharap ada kenaikan UMK di Tabanan,” ujar Ketua DPC KSPSI Tabanan I Ketut Budiarsa, Kamis (9/11).

    Meski demikian, menurutnya sampai sejauh ini belum ada informasi atau undangan yang berkaitan dengan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten (UMK) 2024.

    Baca Juga:  Ardika Bikin Tabanan Bebas Bicara, Ajak Mahasiswa-Jadikan Riset Akademisi Jadi Acuan Kerja

    Namun, keinginan agar ada kenaikan upah bagi pekerja didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya pertumbuhan ekonomi Bali yang sedang pulih pasca pandemi Covid-19, inflasi, dan biaya kehidupan sehari-hari yang meningkat.

    “Kenaikan upah pasti mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi jika rujukan formulasinya Permenaker 18 tahun 2022 tentang penyesuaian UMP dan UMK kabupaten/kota,” jelasnya.

    Setidaknya, kenaikan upah yang diharapkan nantinya sebesar Rp 3 juta dari UMK 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 2,8 juta.

    Baca Juga:  Tabanan Masuk Zona Kuning Jelang Hari Pencoblosan Pilkada 2024

    Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Tabanan I Nyoman Putra menjelaskan, pembahasan UMK baru akan dilakukan setelah Pemprov Bali menetapkan UMP.

    “Biar keluar dulu UMP di Provinsi Bali baru kami bahas dengan tim pengupahan di tingkat kabupaten,” katanya. (c/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi