TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan menangkap FB alias Fajar (38) asal Surakarta, Jawa Tengah, lantaran mencuri uang senilai Rp 10,4 juta.
Uang tersebut dicuri dari saldo rekening pacarnya sendiri, S (52) dari Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Tidak lama setelah melakukan aksinya tersebut, Fajar ditangkap di daerah Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedi Defretes menjelaskan, aksi pelaku tersebut diperkirakan terjadi pada akhir Agustus 2023 lalu.
Pelaku dan korban memiliki hubungan asmara dan selama lima bulan setelah berkenalan, pelaku sering datang dan menginap di rumah korban.
“Pelaku atau pasangannya ini tahu nomor PIN kartu ATM korban karena sebelumnya korban sempat meminta tolong pelaku mengambil uang di ATM,” jelas Dedi.
Kasus ini bermula pada 30 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 08.30 Wita. Saat itu, korban diantar pelaku ke sebuah bank di kota Tabanan di Jalan Pahlawan untuk menarik uang pensiunan almarhum suami korban.
Keesokan harinya atau Kamis, 31 Agustus 2023, korban bersama temannya pergi lagi ke ATM bank lainnya dengan tujuan melakukan penarikan sekitar pukul 17.00 Wita.
Namun, saat itu korban tidak bisa menarik uang karena mesin ATM menyebutkan saldo di rekeningnya tidak mencukupi.
Lantaran itu, korban kemudian datang ke kantor bank tempat ATM yang ia tuju untuk mencetak rekening koran. Dari situlah ia mendapati ada transfer dari rekening korban ke pelaku tanpa seizinnya melalui mesin ATM.
Kecurigaan korban kemudian tertuju kepada pelaku. Bahwa, pelaku sudah mengambil kartu ATM di dompetnya tanpa sepengetahuannya.
“Setelah tahu uangnya diambil oleh pelaku, korban sempat menghubungi pelaku via WA tetapi tidak dibalas dan nomor korban di blokir,” imbuhnya.
Korban kemudian mempolisikan pelaku. Tidak lama kemudian, keberadaan Fajar terdeteksi di Banyuwanyi sampai dengan ditangkap. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya buku rekening beserta kartu ATM milik korban, hasil cetak rekening koran korban, dan handphone milik pelaku.
Oleh Polisi, Fajar diancam dengan ketentuan pidana Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (c/kb)