HukumKriminalNews UpdateTabanan

Dalam 2 Bulan, Polres Tabanan Tangkap 11 Tersangka Narkotika

    TABANAN, Kilasbali.com – Dalam dua bulan terakhir ini, Satuan Narkoba Polres Tabanan mengungkap enam kasus narkotika dengan sebelas orang tersangka. Mereka ditangkap di sejumlah kecamatan berbeda seputaran Tabanan.

    Total barang bukti yang disita dari enam kasus dengan sebelas orang tersangka tersebut sebanyak 9,81 gram sabu-sabu.

    “Ada sebelas tersangka yang berhasil diamankan,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedi Defretes, Senin (30/10).

    Kesebelasn tersangka yang diamankan tersebut antara lain Dolar (25) asal Karangasem yang ditangkap di Desa Dauh Peken dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,20 gram.

    Baca Juga:  Partisipasi Pemilih Banjar Delod Rurung dan Bada Gede di Desa Antosari Diprediksi 80 Persen

    Selanjutnya Liong (38), Yudi (37), Maryo (39) dan Rai (34) yang seluruhnya merupakan karyawan swasta asal Tabanan. Mereka ditangkap di Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Barat dengan total barang bukti 0,75 gram.

    Kemudian Jon (28) asal Buleleng diamankan di desa Candikung, Baturiti. Berikutnya Jenggot (42) asal Tabanan yang ditangkap di kawasan Museum Subak, Banjar Sanggulan, Kediri dengan barang bukti sabu-sabu 0,27 gram.

    Selanjutnya dua orang pengangguran yakni Resa (20) dan Toblo (31) diamankan di kecamatan Selemadeg Timur.

    Baca Juga:  Kejari Gianyar Musnahkan BB, Sabu-sabu Diblender - HP Dipotong

    “Khusus untuk dua tersangka Resa dan Toblo ini jumlah barang bukti cukup banyak, total ada 33 paket plastik klip berisi shabu yang ditemukan di dua lokasi (TKP) dengan total barang bukti 8,10 gram netto,” ungkap Dedi.

    Terakhir dua tersangka yakni Mandrak (27) dan Mang Bik (23) diamankan di desa Baturiti, kecamatan Baturiti, dengan barang bukti 0,27 gram sabu-sabu yang ditanam di belakang rumah tersangka.

    Kesebelas tersangka ini diancam dengan ketentuan pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (c/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi