Ekonomi BisnisGianyar

Sidak Perkim Belum Hentikan Kavlingan Liar

    GIANYAR, Kilasbali.com – Langkah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Gianyar, yang intensif turun ke lapangan rupanya belum menghentikan praktek pengkavlingan tanah yang mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar Nomor 58 tahun 2021 tentang pembangunan perumahan di Kabupaten Gianyar.

    Hal ini terjadi lantaran pihak pengembang masih memiliki celah hingga pemecahan lahan yang dimohonkan ke BPN tetap bisa berjalan.

    Dari pantauan di sejumlah area pengembangan pemukiman, jalan botol pun kini terus bermunculan.

    Pemukiman dengan jalan sempit justru terus berkembang di dalamnya. Kondisi ini pun sulit dibendung, karena pengembang memanfaatkan jalan kavlingan awal untuk menyambung kavlingan berikutnya.

    Baca Juga:  Sidak di Tegallalang, Satpol PP Temukan Pembangunan Villa Tak Kantongi Izin

    Ironisnya, jalan yang tidak memenuhi syarat rekomendasi itu, terus berlanjut.

    “Kami tidak membuat kavlingan baru. Hanya melanjutkan penjualan tanah atas permintaan Konsumen,” dalih seorang makelar di areal Desa Siangan, Gianyar.

    Ditanya mengenai kendala pemecahan lahan, sebutnya tidak menjadi masalah. Karena jalan yang dibangunnya untuk pemenuhan pemecahan itu sifatnya menyambung kavlingan yang sudah ada.

    Hal ini dibuktikan dengan pembangunan beberapa unit perumahan yang dilaksanakannya berjalan lancar.

    Baca Juga:  Ini Tujuan Polres Gianyar Gelar ‘Blue Light Patrol’

    Kabid Perumahan dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Gianyar, I Gede Darma Darsita, Selasa (12/9) mengakui jika pihaknya masih menemukan sejumlah pengembang yang mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar Nomor 58 tahun 2021.

    Lantaran tak memenuhi syarat, pihaknya memastikan tidak akan mengeluarkan rekomendasi pembangunan kavling.

    Tanpa rekomendasi ini dipastikan pengembang tidak akan mengantongi Persetujuan Penyesuaian dan Pemanfaatan Ruang (PKPR).

    “PKPR inilah nantinya akan menjadi landasan dalam pemecahan lahan  oleh BPN,” tegas Darma Darsita.

    Meski sepintas dianggap sepele dan kerap diabaikan oleh pihak pengembang, namun akan merugikan masyarakat yang memanfaatkan kavlingan tersebut.

    Baca Juga:  Propam Cek Handphone Personel Cegah Judol

    Selain terjebak dengan lingkungan yang kumuh, proses permohonan sertifikat hak milik atas tanah yang juga akan terkendala.

    Belum lagi dalam hal permohonan perizinan seperti IMB dan lainnya yang nantinya akan berimplikasi pada sistem kredit bank dan kepentingan lainnya.

    “Karena itu pula kami terus bersosialisasi agar masyarakat tidak mengambil resiko dalam membeli tanah kaplingan liar. Kaplingan dengan jalan 3 meter atau gang mungkin lebih murah.  Namun akan terkendala di sertifikasi, IMB dan perizinan lainnya,” wantinya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi