GianyarNews UpdatePeristiwa

Jualan di Totoar, Satpol PP Sita Barang Dangangan

GIANYAR, Kilasbali.com – Satpol PP Gianyar terpaksa menindak tegas pedagang yang berjualan di atas trotoar. Satuan penegak perda/perkada ini terpaksa menyita barang dagangan para pedagang.

Sebelumnya, petugas sudah berulang kali melakukan penertiban. Namun, sejumlah pedagang membandel dan memanfaatkan trotoar untuk memajang barang dagangan.

Kali ini, Satpol PP mencoba memberi efek jera dengan menyita dagangan para pedagang. Dalam penertiban yang dilakukan di Desa Belega, petugas menyita ember serta perabotan plastik lainnya lantaran pemilik warung sengaja pajang barangnya di trotoar.

Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Watha, Selasa (5/9) mengakui jika masih saja ditemukan pemilik warung maupun toko yang menyerobot trotoar.  Karena itu jajarannya diturunkan ke sejumlah lokasi yang memiliki trotoar, tak semua masyarakat memanfaatkannya secara benar.

Baca Juga:  Gegara Ini Dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Gianyar

“Masih kami temukan pedagang yang menjadikan trotoar untuk membuka lapak dagangan. Karena itu kami terus gencarkan operasi penertiban pedagang yang menggunakan trotoar untuk lapak dagangan,” ungkapnya.

Dalam penertiban terakhir, penyerobotan trotoar ditemukan di Banjar Jasri, Desa Belega. Pedagang perabotan rumah tangga memanfaatkan trotoar untuk menempatkan barang dagangannya. “Selain memberi teguran, kami juga sita 15 paso dan 10 ember untuk dibawa ke kantor,” tegasnya.

Lebih lanjut, pedagang bisa mengambil barangnya di Kantor Dinas Satpol PP Gianyar. Ditegaskan juga, selama penertiban, pihaknya menekankan jika menaruh barangnya di trotoar sudah termasuk pelanggaran ketertiban umum.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrim, Sampah Kiriman Usik Pesisir Gianyar

“Ini melanggar Perda nomor 15 tahun 2015 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum,” ujar Watha.

Watha mengatakan, pihaknya belum menyita barang-barang oknum pedagang tersebut. Namun, jika yang bersangkutan mendapat teguran sebanyak tiga kali, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

“Saat ini masih berupa teguran. Bilamana yang bersangkutan melanggar sebanyak tiga kali, saat itu kita kasi tindakan tegas,” ujar Watha.

Baca Juga:  Antisipasi Cuaca Ekstrim, BPBD Bali Rakor Kesiapsiagaan Cuaca Ekstrem 2024

Pejabat asal Sukawati tersebut mengimbau pada semua masyarakat, supaya memanfaatkan trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.

Sebab, trotoar tersebut dibuat menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat. “Jadi, trotoar adalah fasilitas umum, bukan milik pribadi,” tegasnya.

Trotoar dibuat untuk umum, sebagai tempat pejalan kaki, bukan untuk jualan atau apapun. “Jika kita temukan pelanggaran, maka kami akan tindak lanjuti. Kami juga minta agar masyarakat ikut mengawasi, dan melaporkan jika melihat hal demikian,” tandasnya.  (ina/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi