DenpasarNews UpdatePemerintahanTokoh

UU Provinsi Bali Penanda Sejarah

    DENPASAR, Kilasbali.com- Gubernur Bali, Wayan Koster menerima dokumen Undang – Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Minggu (23/7).

    Mewakili Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan masyarakat Bali, Wayan Koster menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Ketua Komisi II DPR RI atas diserahkannya dokumen tersebut.

    Koster menuturkan, Undang – Undang Provinsi Bali berawal dari gagasannya ketika menjadi Gubernur Bali. Saat itu, Koster mendaku harus membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali yang harus berpedoman pada dasar pembentukan Undang – Undang untuk Provinsi Bali.

    Ternyata baru ketahuan ada Undang – Undang yang sebenarnya sudah tidak berlaku dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Karena Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

    Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Janji Perkuat Sinergi Banjar Dinas dan Adat untuk Rawat Kerukunan Antarwarga

    Untuk itulah, dia mengawali perjuangan Undang – Undang Provinsi Bali diantaranya dengan menyerahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Bali kepada: Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI pada 26 November 2019; Ketua DPD RI dan Pimpinan Komite I DPD RI pada Selasa, 26 November 2019; Menteri Dalam Negeri RI pada Kamis, 5 Desember 2019; Menteri Hukum dan HAM RI pada Kamis, 5 Desember 2019; Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI pada Jumat, 7 Februari 2020.

    Setelah pandemi Covid – 19, lanjut dia, melakukan pembahasan UU Provinsi Bali. Yakni pada Kunjungan Kerja Panja RUU Tentang Provinsi Bali dari Komisi II DPR RI pada Minggu, 19 Maret 2023; Rapat Koordinasi bersama Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali pada Minggu, 26 Maret 2023; Dan Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 pada Senin, 27 Maret 2023.

    “Saya mengajak Anggota Komisi II DPR RI Daerah Pemilihan Bali untuk membahas RUU Provinsi Bali, diantaranya yaitu anggota Fraksi Golkar A.A Bagus Adhi Mahendra Putra, dan anggota Fraksi PDI Perjuangan IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, serta I Ketut Kariyasa Adnyana,” tuturnya.

    Baca Juga:  Ardika Bikin Tabanan Bebas Bicara, Ajak Mahasiswa-Jadikan Riset Akademisi Jadi Acuan Kerja

    Kemudian, lanjut Koster, diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi II DPR RI untuk Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Tentang Provinsi Bali pada Rabu, 29 Maret 2023, dan dalam Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan IV DPR RI Tahun Sidang 2022-2023 dilaksanakan Pengambilan Keputusan RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali pada Selasa, 4 April 2023.

    “Undang – Undang Provinsi Bali menjadi penanda kemajuan bagi Bali yang bersejarah, monumental berkat kerja keras kita semua yang mendapat dukungan penuh dari seluruh pimpinan majelis umat beragama di provinsi bali, akademisi, rektor, dan seniman dan budayawan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Koster, karena dari 20 Provinsi di Indonesia, draf RUU Provinsi Bali yang pertama kali masuk di Komisi II DPR RI, namun dibahasnya paling akhir untuk mendapatkan hasil yang terbaik.

    Baca Juga:  Tiap Kampanye, Koster-Giri Sapa dan Hibur Puluhan Ribu Warga

    “Kini Undang – Undang Provinsi Bali menjadi satu – satunya Undang – Undang yang memiliki kejelasan terhadap pendanaan yang tertuang dalam Pasal 8. Karena itu, saya berharap pada tahun 2025 wajah Bali sudah berubah dari yang baik menjadi lebih baik, salah satunya di bidang infrastruktur guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” harapnya.

    Dikatakan, Bali menjadi andalan Negara Republik Indonesia di dalam negeri dan di luar negeri. Dengan keluarnya Undang – Undang Provinsi Bali, diharapkan Undang – Undang ini menjadi proteksi bagi masyarakat dunia yang datang agar tetap menjaga kelestarian kebudayaan dan adat istiadat di Bali.

    “Terima Kasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster dan seluruh anggota DPR RI hingga DPD RI Dapil Bali. Selamat juga kepada masyarakat Bali yang sudah mempunyai Undang – Undang Provinsi Bali agar Bali bisa melompat lebih jauh dan cepat maju demi kebaikan masyarakat Bali serta Bangsa Indonesia,” pungkasnya. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi