GIANYAR, Kilasbali.com – Awalnya hanya masalah Koperasi Banjar (Kopjar) yang kurang sehat, Banjar Adat Silakarang, Sukawati pun menyepakati penyelesaian secara internal.
Namun, masalahnya semakin melebar lantaran sejumlah krama menempuh upaya hukum yang kemudian dikenakan sanksi adat.
Syukurnya selama proses hukum hingga tingkat banding berlangsung, pihak prajuru dan warga masih komitmen untuk menjaga kondusivitas.
Kadus Silakarang, I Nyoman Sudiana, Selasa (30/5) mengungkapkan, masalah ini berawal dari kondisi KSU Arta Krama Silakarang berdiri tahun 2006 itu, mengalami masalah.
Pihak pengurus koperasi tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan. Pihak banjar pun menyepakati penyelasaian secara internal ataupun kekrluargaan.
“Pihak Prajuru senantiasa berusaha menyelesaikan permasalahan secara kekeluarga dengan meminta pertanggungjawaban pengurus KSU Arta Krama Silakarang,” terangnya.
Secara bertahap pihak pengurus koperasi merespon dengan cukup baik dan sebagai wujud pertanggungjawaban.
Bahkan, aset berupa tanah pun diserahka untuk melunasi hak-hak dari nasabah. Meski demikian, masih ada sejumlah nasabah belum bisa menerima kondisi ini hingga akhirnya menempuh upaaya hukum dengan menggugat pengurus kopjar secara perdata.
Dalam perjalanan kasusnya dimenangkan oleh Tergugat dan pihak Penggugat yakni nasabah KSU I Wayan Sedantha, S.H. menyatakan banding. Di mana keputusan perkara banding PN Tinggi Denpasar menguatkan kembali Putusan PN Gianyar.
Adanya gugatan perdata tersebut menimbulkan sanksi adat terhadap I Wayan Sedantha, S.H. Karena dianggap tidak mematuhi hasil paruman Banjar yang menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan.
Atas kondisi ini, syukurnya Prajuru Banjar Silakarang tetap berkomitmen untuk tetap mengayomi seluruh warganya baik yang sebagai pengurus maupun nasabah KSU Artha Krama Silakarang dengan menjaga kondusivutas.
Selama proses hukum berjalan, tidak mengerahkan masa. Terkait sanksi adat dipastikan tidak bertentangan dengan hukum.
“Kami tetap membuka jalur mediasi kepada pihak penggugat, yakni I Wayan Sedantha, cs. Jika upaya hukum dihentikan, Sanksi Adat juga akan diselesaikan,” harapnya. (ina/kb)