GianyarNews UpdatePeristiwa

Krama Jasan Kawal Perkara Gugatan Lahan

    GIANYAR, Kilasbali.com – Mereda kasus gugatan lahan yang berujung pada sanksi adat di Desa Adat Taro Kelod, Gianyar, kini  kasus sejenis muncul di Desa Adat Jasan, Tegallalang. Puluhan perwakilan krama adat, pecalang, dan prajuru adat ikut mengawal proses persidangan, Senin (22/5). Puluhan aparat kepolisian pun berjaga-jaga untuk memastikan kondusivitas terjaga.

    Terungkap gugatan perdata ini berawal dari upaya salah satu krama setempat Anak Agung Alit Atmaja mengajukan gugatan terkait persoalan tanah seluas 26 are yang kini berupa tegalan dan sawah.

    Kuasa penggugat, I Gede Sukerta  mengungkapkan, pihaknya menggugat bendesa, kelian adat dan kepala desa. Disebutkan, tanah yang menjadi objek sengketa ini dibeli oleh orangtuanya pada I Wayan Gobyah yang juga krama Desa Adat Jasan. Terkait ini, Agung Atmaja menegaskan pihaknya memiliki akta jual-beli. “Saya punya akta jual beli tahun 1957,” ujarnya.

    Ditambahkan oleh Agung Atmaja dalam beberapa tahun, ia tak pernah merawat tanah tersebut, karena ia bekerja di sebuah hotel di Denpasar, dan tinggal di Desa Batubulan, Sukawati. Terkadang ia pulang saat ada kegiatan adat di Desa Adat Jasan.

    Baca Juga:  Salahgunakan Subsidi Pertanian, Siap-siap Berurusan dengan Hukum

    Namun saat pulang, ia merasa dikucilkan, sehingga iapun tak pulang-pulang dalam durasi waktu yang lama. Agung Atmaja pun akhirnya terkejut lantaran tanah tersebut dikuasai adat. “Tanah itu digunakan oleh adat tanpa sepengetahuan saya. Saat saya minta, diklaim tanah itu milik mereka,” ungkap Agung Atmaja.

    Adapun agenda persidangan adalah mediasi. Meskipun dihadiri oleh kedua pihak. Namun belum menemukan titik temu. Terkait jika ditawarkan damai, Agung Atmaja sangat setuju. Dia bersedia membayar atau melakukan kewajibannya selama tidak aktif ‘medesa adat’, asalkan semua haknya dikembalikan.

    Kuasa hukum prajuru adat Jasan, I Nyoman Putra Selamet menjelaskan, di desa adat setempat, semua tanah yang ada di wilayah setempat merupakan milik desa adat. Krama atau warga hanya ‘ngayahin’ atau mengelola sesuatu aturan awig-awig. Dikarenakan penggugat dinilai melanggar awig-awig, dalam hal ini tak aktif dalam medesa adat, sehingga tanah tersebut diambil kembali.

    Baca Juga:  Bawaslu Gianyar Diminta Laksanakan Fungsi CAT

    “Versi penggugat, dia memiliki tanah itu. Versi desa adat, kan desa itu memang kalau di daerah utara, semua tanah itu punya desa adat. Cuman diayahin. Karena yang ngayah itu melanggar awig-awig, sehingga tanah itu diambil kembali oleh adat,” ujar Putra Selamet. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi