Ekonomi BisnisGianyar

Wajib Vaksin PMK, Kendala Penjual Daging Sapi ke luar Bali

    GIANYAR, Kilasbali.com – Kalangan pengusaha atau saudagar sapi di Gianyar saat ini tak lagi bisa bebas mengirim daging sapi ke luar daerah. Karena sapi yang akan disembelih tersebut wajib mengantongi keterangan sudah pernah divaksin PMK.

    Istiyono, salah seorang pedagang yang rutin mengirim daging sapi Bali ke Surabaya pun menyebutkan kesulitannya. Karena sapinya selama ini dibelinya dari peternak, sebagian besar belum divaksin.

    “Kan tidak semua sapi ternak yang sudah divaksin. Karena itu kami sulit melakukan penjualan ke Surabaya,” keluhnya.

    Kabid Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Peternakan Gianyar, I Made Santiarka, pun mengakui kegundahan pedagang daging sapi ini. “Ya, informasi yang masuk dari para saudagar, ada sebagian sapi yang belum divaksin dan dijual peternak,” jelas Made Santiarka.

    Baca Juga:  Salahgunakan Subsidi Pertanian, Siap-siap Berurusan dengan Hukum

    tentu saja, saudagar tidak mau membeli, karena sapi yang belum divaksin tidak bisa lolos di pengiriman. Sedangkan setiap peternak sapi, sudah pasti mengantongi sertifikasi vaksin bagi sapinya.

    Kewajiban vaksinasi bagi sapi ini sudah turun jelang akhir Tahun 2022, dimana sapi yang belum vaksin tidak boleh keluar Bali. Hal ini untuk menghindari adanya sebaran penyakit PMK meluas lagi.

    Disamping itu, rumah potong sapi di Bali juga tidak akan mau menerima sapi untuk dipotong bila belum mengantongi sertifikat vaksin. “Sapi yang belum vaksin tidak banyak, hal ini karena pemilik waktu vaksinasi tidak ada di kandang,” terangnya.

    Baca Juga:  Simulasi Tanggap Bencana Gempa Megathrust di Gianyar

    Dikatakan lagi, di Tahun 2022 capaian vaksinasi PMK pada sapi sudah tahap 1 dan tahap 2. Baik tahap 1 dan 2 capaian sudah mencapai 96,6% lebih dari populasi sapi sebanyak 31.819 ekor.

    “Yang belum vaksin tahap 1 dan 2 sekitar 400 ekor, mungkin ini yang dijual peternak, sehingga tidak dibeli saudagar,” bebernya.

    Ditambah lagi, secara prinsip, tahap 1 dan 2 sudah tuntas di tahun 2022, namun masih ada beberapa yang tercecer. Untuk tahap 3, dimulai awal tahun 2023 dan tuntas sampai Juni 2022 nanti.

    Baca Juga:  Bawaslu Gianyar Diminta Laksanakan Fungsi CAT

    “Sambil vaksinasi tahap 3, yang belum vaksin 1 dan 2 kita sisir. Kalau tidak divaksin, yang rugi peternak sendiri, karena tidak bisa dijual,” tegasnya. (ina/kb)

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi