DENPASAR, Kilasbali.com – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menerima kunjungan kerja Komite III DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua II Komite III DPD RI Habib Ali Alwi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (21/1). Dalam kesempatan itu, Cok Ace membeberkan bahwa puri saat ini menjadi pusat budaya.
Cok Ace menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komite III DPD RI ke Provinsi Bali guna menyerap aspirasi dalam rangka inventarisasi materi penyusunan RUU tentang pelindungan dan pelestarian budaya adat nusantara. “Hal ini sangatlah penting mengingat kita khususnya Bali kaya akan beragam budaya, adat dan tradisi,” kata Cok Ace.
Selain itu, lanjut dia, pariwisata Bali juga ditopang oleh budaya serta alam yang juga sangat indah. “Untuk itu, budaya, adat dan tradisi yang telah diwariskan oleh para leluhur kita secara turun temurun perlu kita jaga kelestariannya di tengah gempuran arus modernisasi,” ungkapnya.
Cok Ace juga menyinggung tentang budaya. Menurutnya, jika berbicara tentang budaya, maka tidak bisa lepas dari simpul simpul budaya yang ada. Salah satunya adalah keraton atau puri.
“Meskipun setelah kemerdekaan Republik Indonesia, puri atau keraton bukan lagi pusat pemerintahan, tetapi peranan puri sebagai pusat budaya, pusat seni dan juga pusat perekonomian masih berjalan di mana hal ini dapat kita lihat dari posisi puri yang terletak dekat dengan pasar sebagai pusat pergerakan perekonomian masyarakat,” ungkapnya.
“Ketika kita bicara tentang budaya maka kita juga akan berbicara tentang norma, perilaku serta hasil karya manusia berupa artefak. Perubahan perubahan akan selalu terjadi dan perubahan akan mengubah perilaku kita dan nantinya bisa mengubah nilai norma yang diwariskan. Budaya bukanlah hal yang baru terjadi tetapi merupakan akumulasi adat istiadat yang dilakukan selama bertahun tahun yang berusaha kita pertahankan sehingga nantinya menjadi sebuah peradaban yang kita wariskan. Untuk itu dengan adanya kegiatan ini saya berharap kita dapat mendiskusikan bersama sama bagaimana kita melestarikan dan memberi perlindungan terhadap budaya nusantara,” ajaknya.
Sementara itu, Wakil Ketua II Komite III DPD RI menyampaikan, adanya aspirasi daerah yang diterima oleh pimpinan DPD RI terkait dengan perlunya satu bentuk hukum perundangan undangan yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan dan pelestarian budaya adat istiadat nusantara, mendorong DPD RI untuk menginisiasi RUU tentang pelindungan dan pelestarian budaya adat nusantara.
Habib Ali Alwi menambahkan terdapat beberapa pertimbangan yang melandasi pentingnya RUU ini diantaranya adanya aspirasi masyarakat dan daerah yang menuntut adanya penghargaan dari negara atas keberadaan kerajaan yang masih tetap ada dan eksis hingga sekarang, menjadikan kerajaan sebagai sentrum kebudayaan dan pariwisata lokal yang mewarnai adat istiadat dan kebudayaan yang ada di masyarakat serta batas batas dari kebudayaan tersebut dipengaruhi oleh hubungan kekuasaan dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan di dalamnya.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengetahui pandangan dan pemikiran pemangku kepentingan terhadap gagasan RUU serta memperkaya muatan materi RUU dengan gagasan yang konstruktif, komprehensif data data yang relevan,” pungkasnya. (m/kb)