GIANYAR, Kilasbali.com – Bagaikan gulma, dalam hitungan hari setelah dicabuti, baliho hingga pamflet liar kembali bermunculan hingga membuat kumuh kawasan di Gianyar.
Kini menjelang hajatan G20, semua jalan yang berpotensi jadi lintas para delegasi pun menjadi perhatian Satpol Pp Gianyar. Meski kegiatan ini telah rutin dilakukan. Jelang perhelatan internasional tersebut makin intensif dan digencarkan.
Kasat pol PP Gianyar, I Made Watha, Kamis (3/11), mengatakan pihaknya melibatkan seluruh anggota satpol pp untuk menertibkan baliho yang telah kedaluwarsa, membuat pemandangan kumuh.
“Apa lagi jelang G20 digencarkan pada jalur-jalur objek yang dikunjungi, rutin kita terjunkan puluhan petugas dan di back up oleh pol PP kecamatan,” ujarnya.
Diakuinya penertiban ini merupakan kegiatan rutin merujuk perda No 15 tahun 2015. Namun digencarkan dalam G20.
“Itu bagian tugas rutin kita, sepanjang pengusaha melanggar Perda, apalagi pasang baliho atau sejenisnya bukan pada tempatnya, sudah usang, tanpa ijin kita tertibkan untuk menciptakan kota yang asri, bersih, nyaman dan aman,” terangnya.
Mengingat juga sejumlah objek dikunjungi oleh delegasi KTT G20. sepanjang jalan yang kiranya akan dilalui agar tetap terlihat bersih.
“Apalagi jelang pelaksanaan KTT G20, beberapa objek di Gianyar dikunjungi, kita harus jaga keindahan Gianyar sebagai kota seni,” ujar pejabat asal Ketewel ini.
Pihaknya pun mengaku tidak tebang pilih dalam penertiban baliho ratusan baliho yang tersebar di sepanjang jalan. Pihaknya menjalankan tugas sesuai tupoksi berdasarkan perda No. 15 th 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kita bekerja sesuai aturan, sepanjang melanggar perda dan bikin kota ini kumuh, kita tertibkan,” jelasnya.
Sementara terdapat ratusan lembar baliho telah ditertibkan. Baliho tersebut terpasang pada tempat yang tidak diperbolehkan seperti pohon perindang. Kebanyakan jenis baliho adalah baliho iklan penjualan. Mulai dari kartu prabayar sampai jual beli tanah dan properti.
“Itu semuanya terpasang di tempat yang tidak diperbolehkan, seperti di pohon perindang perempatan jalan tanpa izin,” pungkasnya. (ina/kb)