GIANYAR, Kilasbali.com – Setelah menjalani serangkaian proses hukum serta mediasi antara pelaku dengan korban, pemuda pembobol ACK di Silungan, Lodtunduh, Ubud, akhirnya bebas dari jeratan hukum. Setelah Satuan Reskrim Polres Gianyar menghentikan proses penyidikan melalui keadilan restorative justice.
Sebagaimana sebelumnya pemuda ini terekam CCTV saat sedang beraksi melakukan pembobolan di ACK Silungan, Ubud. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 19 September 2022 sekitar pukul 01.00 Wita, dan pencurian tersebut diketahui sekitar jam 06.15 Wita saat karyawan ACK membuka ACK. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Satreskrim Polres Gianyar untuk ditindaklanjuti.
Dari identifikasi aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku. Namun setelah melalui proses dialog dan mediasi diluar pengadilan, pihak korban akhirnya memaafkan pelaku serta mencabut laporan dengan sejumlah pertimbangan.
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana melalui Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wiwoko, Rabu (12/10) menyebutkan, pihaknya memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan selasa tanggal 11 oktober 2022.
“Adapun dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi perbuatan serupa di kemudian hari,” ucapnya.
Atas hasil mediasi ini pula, kasus pencurian dengan pemberatan ini akhirnya ditutup melalui restorative justice. “Surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” terangnya singkat. (ina/kb)