GianyarNews Update

Hotel The Lorin Bali Disita BLBI

    GIANYAR, Kilasbali.com – Bertahun tahun mangkrak, Hotel The Lorin Bali Resort and Spa di Jalan Pantai Saba, Bay Pass Ida Bagus Mantra, konon satu aset Tommy Soeharto yang disita BLBI. Rabu (27/7) dilaksanakan penegasan penyitaan oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ditandai pemasaran papan pengumuman yang dipimpin AKBP Yohanes Ricart.

    Penyitaan aset milik konglomerat dalam kasus BLBI yang kini dikuasai negara ditandai pemasangan plang aset sitaan/penguasaan fisik atas sebidang tanah dan bangunan eks Hotel The Lorin Bali Resort and SPA Jalan Lintas Denpasar-Saba bay Banjar Saba Desa Saba Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar (PRK-b002874) eks Debitur PT. Tanjung Petanu, eks Bank Pesona Kridayana BBKU oleh Negara/Tim Satgas Gakkum BLBI.

    Baca Juga:  Bawaslu Gianyar Diminta Laksanakan Fungsi CAT

    Penyitaan aset dilakukan pukul 09.00 WITA. Sejumlah personel kepolisian dan TNI disiagakan untuk mengamankan situasi. Dipimpin oleh Kabag Ops Polres Gianyar AKBP I Wayan Latra. 3 petugas KPK, 30 petugas Kemenkeu, 3 personil Bareskrim Polri, Satpol PP 10, TNI 4, 23 Brimob, Polres Gianyar 51 personil.

    Dalam penyitaan tersebut hadir Tenaga Pengkaji Ditjen Kekayaan Negara Janur Indro. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara an Lelang wilayah Denpasar (KPKNL) Denpasar Untung Sudarwanto. Kabag Ops Polres Gianyar AKBP I Wayan Latra, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri, Kasat Intelkam Polres Gianyar AKP Bagus Nagara Baranacita, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Kasat Samapta Polres Gianyar AKP I Made Gede Widia Adnyana, Perbekel Saba Ketut Redhana, Kadus Saba Gusti Ngurah Ari Payadnya.

    Baca Juga:  Sidak di Tegallalang, Satpol PP Temukan Pembangunan Villa Tak Kantongi Izin

    Ketua Tim Satgas BLBI AKBP Yohanes Ricart mengatakan kegiatan hari ini adalah kegiatan penegasan kembali dan bukan merupakan kegiatan penyitaan, karena aset ini merupakan aset milik Negara. Mengingat lokasi tanah ini juga diakui oleh PT. Tanjung Petanu.

    “Dalam kasus BLBI, intinya perusahaan mempunyai utang dan dibantu oleh Negara sekitar tahun 1998 dan tidak bisa mengembalikan/membayar sehingga hak ini menjadi hak pemberi bantuan,” ujarnya.

    Sementara Tenaga Pengkaji Ditjen Kekayaan Negara Janur Indro  mengatakan aset di jalan lintas Denpasar-Saba adalah aset properti yang sudah diserahkan ke Negara karena sekitar 24 tahun yang lalu negara sudah mengucurkan uang namun belum dalam penguasaan secara penuh, sehingga perlu dilakukan langkah langkah pengambilan untuk dapat digunakan sesuai hak pemanfaatan untuk kepentingan negara.

    Baca Juga:  Salahgunakan Subsidi Pertanian, Siap-siap Berurusan dengan Hukum

    “Luas aset adalah 33.090 M2 dan hari ini kita tegakkan haknya negara, masalah nantinya ada gugatan dipersilahkan kepada pihak pihak yang juga merasa memiliki,” terangnya.

    Kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan gembok, pembukaan plang milik PT. Tanjung Petanu pada tiga titik yaitu di pintu masuk sebelah utara, lokasi tanah aset dan batas tanah aset sebelah selatan oleh petugas dikawal oleh petugas keamanan. (ina/kb)

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi