GIANYAR, Kilasbali.com – Jajaran Pemerintah Kabupaten Gianyar terus menelurusi terkait perbedaan angka mengenai luas sawah dilindungi antara pusat dan daerah. Dari hasil ground check Dinas Pertanian dan Peternakan Gianyar, ditemukan banyak lahan yang sudah beralih fungsi masih berstatus sawah. Termasuk sebagian lahan sebuah hotel pun masih “disawahkan”.
Hal ini terungkap dari ground check yang dilakukan petugas dari Dinas Pertanian dan Peternakan yang turun di semua kecamatan.
Guna mendapatkan luas lahan riil lahan pertanian basah (sawah) Dinas Pertanian dan Peternakan Gianyar turun turun dengan kekuatan penuh untuk melakukan ground cek di semua kecamatan.
Senin (11/7) kegiatan dipusatkan di Kecamatan Payangan dengan mencocokkan aplikasi absensi map dengan kondisi riil lapangan.
Kabid Sarana dan Prasarana Distanak Gianyar, Ida Bagus Purnama, menjelaskan kegiatan mengecek atau ground cek riil di lapangan bertujuan untuk mendapatkan luas riil lahan sawah di Gianyar. Menurutnya, lahan basah sawah (LBS) di Gianyar tercatat seluas 11.780 hektar.
“Itu data LBS 2019, sekarang kita update lagi, apakah luasnya bertahan atau berkurang,” ujar IB Purnama. Sedangkan data luas lahan pertanian 13.456 hektar adalah lahan yang tercatat di BPN yang belum dilakukan aspek atau alih fungsi.
Diakui IB Purnama, dari peta Tahun 2019 yang dibawa, saat ini ada sebagian lahan sudah beralih fungsi menjadi akomodasi perhotelan.
“Ini yang perlu kita perbaharui datanya, agar mendapat luas sawah yang riil. Tujuannya agar memang lahan sawah riil yang mendapat bantuan, baik pupuk atau bibit,” jelasnya lagi.
Adanya sebagian lahan masih tercatat sebagai lahan pertanian, namun sudah beralih fungsi ke bangunan dan ditengarai masih mendapat bantuan pertanian.
Ditambahkan IB Purnama, setelah semua lahan sawah di data luasan riilnya, akan diajukan ke Bupati Gianyar untuk diusulkan menjadi Perbup dan selanjutnya akan dijadikan Perda RTRW, khusus Kawasan Perlindungan Pertanian Berkelanjutan.
“Data riil pertanian (sawah) ini digunakan sebagai acuan dalam menentukan kebijakan pertanian. Selain sebagai bahan RTRW, juga sebagai acuan pemberian bantuan pertanian, juga sebagai Lahan Sawah Dilindungi,” terangnya.
Dikatakan lagi, saat ini belum bisa mendapatkan data riil luas sawah di Gianyar, karena masih dihitung datanya per desa. “Agustus nanti laporan diajukan ke bupati untuk mendapat tindak lanjut dan semua data riil juga diajukan ke pusat,” pungkasnya. (ina/kb)