DenpasarNews Update

Omicron Picu Kenaikan Kasus, Pemerintah Lakukan Konversi Layanan Kesehatan

    DENPASAR, Kilasbali.com – Penyebaran Covid-19 varian Omicron memicu kenaikan jumlah kasus harian terkonfirmasi positif di Bali. Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kesehatan melakukan melaksanakan penambahan – penambahan (konversi) layanan kesehatan.

    Sehingga bisa memberikan penanganan yang cepat dan bisa melayani pasien konfirmasi positif Covid – 19, terutama bagi pasien dengan status gejala sedang dan berat.

    “Kami akan segera melaksanakan konversi layanan. Ditargetkan lebih dari 40 Persen, mencakup konversi tempat tidur, penambahan alat, dan tenaga kesehatan,” kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Made Rentin, Sabtu (12/2).

    Rentin yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali ini tak menampik jika memperhatikan perbandingan tingkat hunian dengan BOR (Bed Occupancy Rate) memang terlihat tinggi.

    Baca Juga:  Sandrina Malakiano Hadirkan Album Perdana Bertajuk AIR

    Namun hal itu karena tempat tidur yang dialokasikan untuk Covid-19 belum maksimal (masih rendah) sesuai direncanakan, sehingga perlu ditambahkan dalam waktu waktu dekat.

    “Jika melihat kondisi puncak kasus COVID-19 tahun lalu (varian Delta), saat itu total kapasitas tempat tidur yang disiapkan sekitar 3.052 (2.705 + 347), dan untuk saat ini baru tersedia 2.524 (2.282 + 242),” sebutnya.

    Menurutnya, hal itu dikarenakan sebelumnya ada beberapa yang dikembalikan ke status untuk pelayanan pasien umum atau menyesuaikan kebutuhan masing – masing RS.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Genjot PWA

    “Nah ini yang akan segera kami lengkapi kembali, masih ada potensi konversi sekitar 528 (400 + 128) tempat tidur. Dan akan ditambahkan kembali, dengan memperhatikan evaluasi perkembangan situasi dan kondisi dilapangan,” jelas Rentin.

    Dia mengingatkan, kasus terkonfirmasi ringan dan tanpa gejala, dikategorikan sebagai pasien yang tidak harus dirawat di rumah sakit, yaitu pasien dengan kriteria saturasi oksigen di atas 95%, tidak ada sesak, dan tidak ada komorbid.

    “Diimbau pasien dengan kriteria tersebut untuk tidak dirawat di rumah sakit, sehingga memberikan peluang bagi pasien dengan kategori sedang dan berat disertai komorbid, untuk mendapat perawatan yang lebih intens di rumah sakit,” tandasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi