DENPASAR, Kilasbali.com – Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar bersama instansi terkait lainnya menggelar sidak di Pasar Burung Satria Kota Denpasar, Selasa (11/1/2022). Dalam sidak kali ini seorang pedagang hewan mendapat surat peringatan lantaran ia kedapatan menjual tujuh kera Ekor panjang yang merupakan Hewan Pembawa Rabies (HPR).
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan
Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh. Made Ngurah Sugiri, mengatakan pedagang hewan agar mematuhi ketentuan hukum, karena beberapa waktu lalu ada temuan bahwa salah satu pedagang di Pasar Burung ini menjual kera ekor panjang yang merupakan HPR.
“Bali sekarang sedang endemis penyakit rabies. Salah satu pengendalian kita adalah mengatur, mengawasi peredaran ataupun lalu lintas HPR,” katanya.
Sugiri menambahkan, Agus Ali kedapatan menjual 7 kera ekor panjang sehingga diberikan surat pernyataan.
“Sesuai Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Penanggulangan Penyakit Rabies, sanksi bagi pelanggar Perda ini adalah denda Rp 50 juta atau hukuman kurungan selama 6 bulan,” sebutnya.
Sebelum memberi sanksi, Sugiri menjelaskan ada tahapannya seperti diberi pembinaan secara lisan.
“Kalau yang tadi sudah diberikan surat pernyataan atau peringatan secara tertulis.
Langkah ketiga jika sampai ada temuan baru kita proses. PPNS yang punya wewenang. Ada penyidik dari sipil yang akan memproses hal tersebut,” tegas Sugiri.
Sementara itu, Agus Ali pedagang hewan di Pasar Burung Satria menyebut Kera Ekor Panjang ini dijual dari harga Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu per ekor.
“Saya memilih untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak memperjualbelikan satwa ini lagi karena tidak ingin usaha saya ditutup,” tukasnya.(sgt/kb)